Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Roy Rening: Ini Fiksi!

Kompas.com - 29/09/2023, 08:32 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Stefanus Roy Rening menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya merintangi proses penyidikan hanyalah karangan atau fiksi.

Diketahui, Roy Rening didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe itu usai ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan Roy Rening untuk memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa KPK.

Baca juga: Besok, Pengacara Lukas Enembe Diadili karena Diduga Rintangi Penyidikan

"Apakah terhadap dakwaan yang dibacakan tadi apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Mengerti," kata Roy Rening.

"Silakakan saudara konsultasi dengan tim penasihat hukum apakah saudara mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan," timpal hakim

Usai dipersilakan konsultasi, Roy Rening tidak langsung beranjak dari kursinya. Ia memberi pandangan sendiri terhadap dakwaan jaksa KPK.

Baca juga: Dakwaan Rampung, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Jalani Sidang Perintangan Penyidikan

"Sebelum saya berkonsultasi dengan tim hukum saya, tentu saya baru dengar dakwaan ini, dakwaan ini adalah fiksi, dakwaan ini adalah pendapat bukan fakta," ucapnya.

Roy Rening berpandangan, perkara yang menjeratnya hanya dibuat-buat oleh lembaga antikorupsi itu.

"Oleh karena itu, majelis yang saya hormati, rekan-rekan jaksa, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum saya, apa langkah selanjutnya atas dakwaan fiktif ini, dakwaan yang menurut saya di luar akal sehat," imbuhnya.

Setelah berkonsultasi, kubu Roy Rening memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Hari Ini

"Baik majelis hakim yang terhormat, rekan jaksa penuntut umum yang kami hormati, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan tadi, kami menyimpulkan untuk mengajukan eksepsi," kata ketua tim penasihat hukum Roy Rening, Irianto Subiakto.

Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan bagi tim penasihat hukum Roy Rening mempersiapkan eksepsinya. Dengan demikian, nota keberatan dari kubu Roy Rening terhadap dakwaan jaksa KPK bakal disampaikan pada Rabu, 4 Oktober 2023 mendatang.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Roy Rening sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.

Baca juga: Saat 3 Pengacara Lukas Enembe Diusir Hakim karena Tak Kantongi Surat Kuasa

“Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com