JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Stefanus Roy Rening menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya merintangi proses penyidikan hanyalah karangan atau fiksi.
Diketahui, Roy Rening didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe itu usai ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan Roy Rening untuk memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: Besok, Pengacara Lukas Enembe Diadili karena Diduga Rintangi Penyidikan
"Apakah terhadap dakwaan yang dibacakan tadi apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
"Mengerti," kata Roy Rening.
"Silakakan saudara konsultasi dengan tim penasihat hukum apakah saudara mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan," timpal hakim
Usai dipersilakan konsultasi, Roy Rening tidak langsung beranjak dari kursinya. Ia memberi pandangan sendiri terhadap dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: Dakwaan Rampung, Eks Pengacara Lukas Enembe Segera Jalani Sidang Perintangan Penyidikan
"Sebelum saya berkonsultasi dengan tim hukum saya, tentu saya baru dengar dakwaan ini, dakwaan ini adalah fiksi, dakwaan ini adalah pendapat bukan fakta," ucapnya.
Roy Rening berpandangan, perkara yang menjeratnya hanya dibuat-buat oleh lembaga antikorupsi itu.
"Oleh karena itu, majelis yang saya hormati, rekan-rekan jaksa, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum saya, apa langkah selanjutnya atas dakwaan fiktif ini, dakwaan yang menurut saya di luar akal sehat," imbuhnya.
Setelah berkonsultasi, kubu Roy Rening memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Hadirkan 3 Ahli di Sidang Lanjutan Hari Ini
"Baik majelis hakim yang terhormat, rekan jaksa penuntut umum yang kami hormati, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan tadi, kami menyimpulkan untuk mengajukan eksepsi," kata ketua tim penasihat hukum Roy Rening, Irianto Subiakto.
Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan bagi tim penasihat hukum Roy Rening mempersiapkan eksepsinya. Dengan demikian, nota keberatan dari kubu Roy Rening terhadap dakwaan jaksa KPK bakal disampaikan pada Rabu, 4 Oktober 2023 mendatang.
Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Roy Rening sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.
Baca juga: Saat 3 Pengacara Lukas Enembe Diusir Hakim karena Tak Kantongi Surat Kuasa
“Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.