Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 3 Pengacara Lukas Enembe "Diusir" Hakim karena Tak Kantongi Surat Kuasa

Kompas.com - 11/08/2023, 16:13 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat meminta keluar tiga pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe karena tidak mengantongi surat kuasa.

Dalam video persidangan perkara dugaan suap Lukas Enembe pada 9 Agustus kemarin, ketiganya diminta keluar dari tempat pengacara yang berada di seberang meja Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memeriksa apakah para pengacara Lukas yang hadir mengantongi surat kuasa.

“Kami mau menanyakan kepada saudara penasehat hukum mengenai surat kuasa, apakah yangg ada di depan kami sudah memiliki surat kuasa, kita ingin memastikan dulu,” ujar Jaksa Wawan dalam video yang diterima Kompas.com terima, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Saksi Sebut Lukas Enembe Tak Pernah Menang Saat Berjudi

Mendengar permintaan ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh mengabsen pengacara Lukas yang telah mengantongi surat kuasa satu persatu.

Di antara mereka yang hadir adalah Petrus Bala Pattyona dan Otto Cornelis Kaligis.

“Saya absen saja kalau gitu ya,” kata Hakim Rianto.

Setelah selesai mengabsen, terdapat tiga pengacara yang tidak mengantongi surat kuasa.

Rianto meminta mereka keluar dari bagian ruang persidangan. Tetapi, ketiganya tetap diperbolehkan membantu mencatat jalannya sidang dari luar arena utama.

“Yang tidak ada nama yang saya sebutkan tadi mohon di luar ruangan sekarang,” ujar Rianto.

“Saudara bisa mengikuti persidangan tapi di luar, kecuali saudara ada surat kuasa, kalau ada surat kuasa silakan,” katanya lagi.

Baca juga: Dalam BAP Saksi, Lukas Enembe Habiskan Miliaran Rupiah Main Judi di Manila

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, ketiga rekannya tidak sempat menandatangani surat kuasa.

Meski demikian, ia menyebut bahwa ketiga orang tersebut merupakan bagian dari tim penasehat hukum Lukas Enembe.

“Saat SK (surat kuasa) dibuat mereka tidak sempat tanda tangan, sementara SK sudah terlanjur didaftarkan ke pengadilan,” kata Petrus.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain suap dan gratifikasi, Gubernur nonaktif Papua ini juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Tetap Tahan Lukas Enembe di Rutan Merah Putih meski Diprotes Tahanan Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com