Salin Artikel

Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Roy Rening: Ini Fiksi!

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Stefanus Roy Rening menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya merintangi proses penyidikan hanyalah karangan atau fiksi.

Diketahui, Roy Rening didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Lukas Enembe itu usai ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan Roy Rening untuk memberikan tanggapan atas dakwaan jaksa KPK.

"Apakah terhadap dakwaan yang dibacakan tadi apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Mengerti," kata Roy Rening.

"Silakakan saudara konsultasi dengan tim penasihat hukum apakah saudara mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan," timpal hakim

Usai dipersilakan konsultasi, Roy Rening tidak langsung beranjak dari kursinya. Ia memberi pandangan sendiri terhadap dakwaan jaksa KPK.

"Sebelum saya berkonsultasi dengan tim hukum saya, tentu saya baru dengar dakwaan ini, dakwaan ini adalah fiksi, dakwaan ini adalah pendapat bukan fakta," ucapnya.

Roy Rening berpandangan, perkara yang menjeratnya hanya dibuat-buat oleh lembaga antikorupsi itu.

"Oleh karena itu, majelis yang saya hormati, rekan-rekan jaksa, saya akan konsultasi dulu dengan penasihat hukum saya, apa langkah selanjutnya atas dakwaan fiktif ini, dakwaan yang menurut saya di luar akal sehat," imbuhnya.

Setelah berkonsultasi, kubu Roy Rening memutuskan untuk mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

"Baik majelis hakim yang terhormat, rekan jaksa penuntut umum yang kami hormati, setelah mendengarkan dakwaan yang disampaikan tadi, kami menyimpulkan untuk mengajukan eksepsi," kata ketua tim penasihat hukum Roy Rening, Irianto Subiakto.

Majelis hakim pun memberikan waktu satu pekan bagi tim penasihat hukum Roy Rening mempersiapkan eksepsinya. Dengan demikian, nota keberatan dari kubu Roy Rening terhadap dakwaan jaksa KPK bakal disampaikan pada Rabu, 4 Oktober 2023 mendatang.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Roy Rening sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.

“Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

Jaksa menyebut, Roy Rening mengarahkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

Diketahui, Rijatono Lakka merupakan penyuap mantan Gubernur Papua dua perioder itu. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe.

Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Rijatono divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total Rp 34,5 miliar.

Selain mengarahkan, Roy Rening juga disebut mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK.

Pengacara Lukas Enembe ini juga meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar yang diberikan secara transfer.

Tidak sampai di situ, Roy Rening juga disebut mendatangkan Massa ke Mako Brimob Jayapura untuk mendukung Lukas Enembe.

“Massa dalam jumlah besar mendatangi Mako Brimob Jayapura untuk melakukan demonstrasi atau unjukrasa sesuai skenario yang dibuat terdakwa,” kata jaksa KPK.

Dalam demonstrasi besar ini, Roy Rening juga berorasi di hadapan simpatisan Lukas Enembe yang menolak kedatangan Penyidik KPK.

Dalam situasi itu, sudah beredar pesan berantai di media sosial dengan isu "Save Lukas Enembe” dan “KPK Stop Kriminalisasi Gubernur Papua”.

“Atas hal tersebut Penyidik KPK tidak berhasil memeriksa Lukas Enembe dan banyaknya massa yang melakukan demonstrasi di Mako Brimbo Jayapura menyebabkan proses pemeriksaan di Mako Brimob menjadi terganggu,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum akhirnya menangkap dan membawa Lukas Enembe ke Jakarta, lembaga antirasuah ini sempat kesulitan melakukan pemeriksaan di Papua.

Lukas terus menerus mengaku sakit dan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Sementara itu, rumahnya dijaga ratusan simpatisan yang membawa senjata tajam.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/29/08325171/didakwa-rintangi-penyidikan-lukas-enembe-roy-rening-ini-fiksi

Terkini Lainnya

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke