JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada tanggal 25 September 2023.
Dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet pada Jumat (29/9/2023), pertimbangan menerbitkan Perpres tersebut yakni keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca juga: Aroma Jokowi Usai Kaesang Pimpin PSI: Blusukan hingga Sowan Relawan
Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2 aturan itu.
Baca juga: Soal Kaesang Bakal Gerus Suara PDI-P, Hasto: Kami dan Keluarga Pak Jokowi Punya Cita-cita Bersama
Lebih lanjut pada Pasal 3 disebutkan sejumlah tujuan dari penguatan moderasi beragama dilaksanakan, yaitu:
Pertama, untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.
Kedua, penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama.
Ketiga, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya.
Keempat, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama.
Kelima, pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Keenam, penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Megawati, Ganjar, dan Jokowi Akan Berpidato di Rakernas IV PDI-P
Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama, esensi moderasi beragama, ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama, arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama dan program penguatan moderasi beragama.
Adapun perpres Nomor 58 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 September 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.