Salin Artikel

Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif membuat sendiri peraturan soal penentuan pemilik teknologi atau technology owner yang bakal menggarap proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Hal itu diungkapkan Anang Latif ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Pengakuan ini bermula ketika Anang Latif dicecar oleh tim kuasa hukum Mukti Ali soal adanya pihak lain yang membantu membuat Peraturan Direktur Utama (Perdirut) yang menjadi dasar layak atau tidaknya pemilik teknologi ikut proyek tersebut.

"Apakah ada keterlibatan Huawei atau Mukti ali di sini? Terkait dengan penentuan atau pengaturan terkait dengan teknologi owner dalam perdirut yang saudara saksi buat?" tanya salah seorang tim penasihat hukum Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Sama sekali tidak," kata Anang Latif.

Mendengar jawaban tersebut, tim penasihat hukum Mukti Ali pun terus menggali dasar Anang Latif membuat Perdirut soal ketentuan pemilik teknologi yang akan menggarap proyek BTS 4G.

Sebab, berdasarkan berita acara (BAP) dalam proses penyidikan, Anang Latif mengaku mendapatkan bantuan dari konsultan hukum dalam menyusun Perdirut tersebut.

"Siapa yang membuat saat itu? Apakah itu memang keputusan internal sendiri atau saudara saksi dibantu juga oleh konsultan? Kalau dalam BAP, di sini saudara saksi katakan mendapat bantuan dari konsultan hukum?" cecar tim hukum Mukti Ali.

Menjawab pertanyaan itu, Dirut Bakti ini pun mengeklaim memiliki pengalaman di bidang teknogi selama puluhan tahun.

Dengan modal ini, Anang Latif membuat sendiri Perdirut tersebut. Bahkan, aturan yang dibuat berdasarkan pengalamannya itu diklaim disetujui oleh konsultan hukum yang membantunya.

"Saya yang menetapkan persyaratan tersebut karena saya yang pengalaman, saya 27 tahun di dunia telekomunikasi, cukup meyakini bahwa ini adalah persyaratan yang tepat," kata Anang Latif.

"Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?" cecar tim hukum Mukti Ali.

"Tidak ada, bahkan konsultan pun menerima arahan saya untuk menerima persyaratan ini," jawab Dirut Bakti itu.

Lebih lanjut, Anang Latif mengeklaim proyek penyediaan menara BTS 4G tidak menyebabkan kerugian negara Rp 8,032 triliun sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.

Pasalnya, menara BTS 4G yang telah selesai dikerjakan dicatat sebagai aset dalam laporan keuangan Kominfo yang diiaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, menara yang belum rampung dikerjakan pada tahun 2021 dan dilanjutkan ke tahun 2022 masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

"Kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.

"Sepengetahuan saya, tidak ada," kata Anang Latif.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/28/09454391/bikin-aturan-soal-pemilik-teknologi-garap-proyek-bts-4g-eks-dirut-bakti-saya

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke