JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri memperingatkan lima saksi mahkota kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk tidak bekerja sama dalam memberikan keterangan.
Saksi mahkota adalah tersangka dan/atau terdakwa yang menjadi saksi untuk tersangka dan/atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan pidana.
Hal itu disampaikan hakim Fahzal setelah memeriksa identitas para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca juga: Hari Ini, 5 Saksi Mahkota Dihadirkan di Sidang Johnny G Plate dkk
Kelima saksi diminta menunggu di luar ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat lantaran JPU melakukan pemeriksaan saksi lain terlebih dahulu.
“Jadi yang lima orang di luar dulu. Oke,” kata hakim Fahzal dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Lima saksi mahkota itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Ketiganya juga menjadi terdakwa dan tengah menjalani sidang yang sama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, ada juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki juga merupakan saksi mahkota. Keduanya turut menjadi tersangka dan bakal segera menyusul untuk diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Sespri Johnny G Plate Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa Petinggi Korporasi
Sebelum saksi mahkota keluar, hakim Fahzal sempat memperingatkan mereka agar tidak melakukan kesepakatan-kesepakatan ketika tengah menunggu di luar sidang.
Hakim juga memperingatkan bahwa kelimanya bakal mendapat persoalan baru jika melakukan kerja sama untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
“Jangan pula bersepakat berkomplot di luar ‘Kamu menerangkan ini, ya. Kamu menerangkan ini’, jangan!. Nanti ketahuan,” kata hakim Fahzal.
“Kalau ketahuan nanti bertambah lagi perkara saudara masing-masing satu lagi. Saya ingatkan ya. Bisa saja. Apa adanya. Original saja. Oke?” imbuhnya.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek proyek penyediaan menara BTS 4G ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.