JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI manjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam sidang tiga petinggi korporasi terdakwa perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G pada Rabu (20/9/2023) hari ini.
Sidang dugaan korupsi proyek di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Saksi sidang Happy Endah Palupy, Jonas Helmut, Yunita, Walbertus Natalius, Latifah Hanum, Jennifer, Yuliana, Ahmad Desy, Muh Zainal dan Benjamin Sura," kata kuasa hukum Galumbang dan Irwan, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023) malam.
Baca juga: Sespri Johnny G Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan untuk Tambahan Gaji
Diketahui, Happy Endah Palupy adalah Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus sekretaris pribadi (sespri) Johnny G Plate.
Jonas Helmut Philip Muda Gobang adalah Staf khusus (stafsus) Johnny G Plate dan Yunita merupakan Staf TU Kemenkominfo sekaligus sekretaris staf ahli Johnny G Plate.
Jaksa juga disebut mengagendakan pemeriksaan terhadap tenaga ahli di Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang.
Namun, Walbertus diketahui telah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung pada Selasa malam. Tenaga ahli Kemenkominfo itu diduga memberikan keterangan palsu.
Baca juga: Sespri Johnny Plate Pakai Aplikasi “Signal” untuk Komunikasi Urus Uang, Hakim: Ada Rahasia?
Selanjutnya, jaksa juga akan menghadirkan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; dan Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif bernama Jennifer.
Berikutnya, seorang ticketing dari Manggala Aero Wisata bernama Yuliana; office boy di bagian Tata Usaha Kemenkominfo, Ahmad Desy Mulyanudin; dan Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan, Muhammad Zainal Arifin.
Pensiunan PNS Kemenkominfo yang menjadi perwakilan Bakti Kemenkominfo di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura juga dijadwalkan bersaksi di sidang tiga petinggi korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara BTS 4G ini.
Baca juga: Saksi Sidang BTS 4G Ditangkap Tim Kejaksaan Agung Usai Beri Keterangan
Dalam kasus ini, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Saksi Sidang BTS 4G oleh Tim Kejagung Usai Beri Keterangan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.