JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Happy Endah Palupy mengakui menerima uang Rp 500 juta per bulan dari Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif.
Hal itu terungkap saat Happy yang juga Sekretaris Pribadi (sespri) eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Happy menjadi saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
“Hubungan dengan perkara ini sehingga saudara pernah dipanggil penyidik Kejagung? Tentang apa saudara ditanya penyidik?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
“Saya ditanya apakah pernah menerima uang Yang Mulia,” jawab Happy.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Sespri dan Stafsus Johnny G Plate di Sidang Kasus BTS 4G
Atas pengakuan itu, hakim Fahzal lantas mendalami penerimaan uang yang diterima sespri Johnny G Plate itu.
“Berapa nerima uang Bu?” tanya hakim Fahzal.
Happy awalnya sempat terdiam. Hakim kemudian mengulangi pertanyaan tersebut.
“Benar saudara nerima uang dari Anang Achmad Latif?” cecar hakim.
“Benar Yang Mulia,” jawab Happy.
“Berapa berima uang?” tanya Hakim lagi.
“Kalau yang dari Pak Anang itu sekitar Rp 500 juta Yang Mulia,” kata Sespri Johnny G Plate itu.
Baca juga: Saksi Sebut Eks Sespri Johnny G Plate Terima Uang Rp 500 Juta Per Bulan dari Eks Dirut Bakti
Happy lantas mengaku bahwa dirinya menerima uang dari Anang Achmad Latif sebanyak 20 kali.
“20 kali?” tanya hakim memastikan.
“Benar Yang Mulia,” jawab Happy.