JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang membantah telah menerima uang Rp 350 juta per bulan dari Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy.
Bantahan itu disampaikan Walbertus saat Happy menjelaskan aliran uang Rp 500 juta yang diberikan oleh Johnny G Plate sebagai insentif atau tambahan gaji yang diterima melalui perantara Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif, Windi Purnama.
Baca juga: Diduga Beri Keterangan Palsu, Alasan Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kemenkominfo
Adapun Tenaga Ahli Kemenkominfo itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
"Orang yang memberikan uang kepada suadara jelas ini (menunjuk Happy) masih ada orangnya, masih hidup ini, masih saudara bantah?" tanya hakim anggota Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2023).
"Saya tidak pernah menerima, Yang Mulia," kata Walbertus
"Saudara tidak pernah menerima?" tanya hakim Rianto lagi.
"Tidak pernah menerima," jawab Walbertus
"20 kali loh, kalau cuma sekali mungkin? Ini 20 kali," kata hakim Rianto.
"Tidak pernah menerima, Yang Mulia," balas Tenaga Ahli Kemenkominfo itu.
Baca juga: Kejagung Belum Tetapkan Tenaga Ahli Kemenko yang Ditangkap Usai Bersaksi sebagai Tersangka
Lantaran terus mengelak, hakim Rianto pun menyinggung berita acara pemeriksaan Walbertus yang mengaku menerima uang saat penyidikan di Kejaksaan Agung. Namun, keterangan tersebut berbeda ketika di persidangan.
Dalam sidang ini, Walbertus mengaku apa yang disampaikan dalam BAP tidak benar. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak pernah menerima uang apapun dari Happy.
"Pada waktu saudara diperiksa oleh penyidik sebagi saksi, saudara diperiksa dalam keadaan bebas?" tanya hakim Rianto.
"Dalam keadaan bebas, Yang Mulia," kata Walbertus.
"Apakah saudara dipaksa atau disiksa secara fisik? Ada penyiksaan secara fisik?" cecar hakim.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Walbertus.