Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Akademisi

Platform publikasi karya akademik dari akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk khalayak luas demi Indonesia yang semakin maju.

Pendekatan Konsensual Menyelesaikan Sengketa Lahan

Kompas.com - 26/09/2023, 12:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Yohanes Widodo*

SENGKETA lahan di Indonesia memiliki sejarah panjang dan berliku. Fenomena ini bermula sejak zaman kolonial ketika Belanda menerapkan kebijakan memaksa masyarakat pribumi menyerahkan tanah leluhur mereka untuk perkebunan industri.

Sayangnya, bahkan hingga saat ini, sengketa lahan terus terjadi. Konflik-konflik ini sering kali ditandai kekerasan dan pemaksaan yang meninggalkan luka mendalam.

Baru-baru ini sengketa lahan kembali terjadi di Pulau Rempang, Batam. Kericuhan pecah saat warga menghadang ribuan aparat gabungan yang akan melakukan pengukuran dan pematokan lahan terkait proyek Rempang Eco City.

Mereka menolak pengukuran tersebut karena akan menggusur permukiman. Akibat bentrokan itu, sejumlah warga ditangkap dan siswa di dua sekolah terkena tembakan gas air mata.

Kasus ini mengindikasikan bahwa setiap era pemerintahan belum mampu menemukan solusi tepat untuk menyudahi sengketa lahan.

Nyaris tidak ada pendekatan alternatif selain menurunkan aparat kepolisian dan TNI untuk mematahkan perlawanan rakyat.

Pendekatan Konsensual

Sebenarnya pendekatan konsensual bisa menjadi alternatif dan harapan untuk resolusi konflik dan sengketa lahan. Pendekatan konsensual merupakan metode yang mengutamakan dialog, pemahaman, kompromi daripada konfrontasi dan kekuatan.

Pendekatan konsensual berbeda secara mencolok dengan taktik-taktik kekerasan dan kekuasaan yang secara historis telah menggambarkan konflik tanah di Indonesia.

Pendekatan ini memiliki potensi untuk mengubah lanskap konflik sengketa tanah di Indonesia, memupuk kerja sama, solusi damai, dan pada akhirnya perdamaian yang abadi.

Dalam buku "Land Conflicts: A Practical Guide to Dealing with Land Disputes", Babette Wehrmann (2008) menguraikan pendekatan konsensual sebagai strategi penyelesaian konflik untuk mencapai solusi kompromi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa.

Tujuan akhir adalah memulihkan perdamaian, rasa hormat, dan dalam beberapa kasus, bahkan memupuk persahabatan di antara pihak-pihak yang bersengketa.

Pendekatan ini berpusat pada prinsip inti pencarian konsensus di antara pihak-pihak yang berselisih melalui diskusi dan negosiasi mendalam.

Dalam pendekatan konsensual, semua pihak yang terlibat dalam konflik belajar untuk memahami kepentingan, motivasi, dampak emosional dari sengketa, serta ketakutan dan keinginan masing-masing.

Dialog ini memiliki dua tujuan, yaitu memberikan pencerahan tentang penyebab-penyebab mendasar konflik dan juga mengungkapkan masalah seperti ketidakpercayaan, keinginan untuk membalas dendam, atau konflik tambahan yang mungkin sebelumnya terpendam.

Pada intinya, pendekatan konsensual berusaha memperbaiki hubungan dan menetapkan persyaratan yang disepakati bersama untuk interaksi masa depan.

Dalam praktiknya, mencapai konsensus seringkali memerlukan kehadiran pihak ketiga atau profesional terlatih yang dapat memfasilitasi proses tersebut, dengan alat bantu yang mencakup moderasi, konsultasi, konsultasi sosio-terapeutik, mediasi, dan rekonsiliasi.

Dalam situasi yang mendahului konflik parah, keterlibatan pihak ketiga dapat menjadi kunci membantu individu dengan nasib dan tujuan bersama dalam situasi konflik untuk mengorganisasi diri dan memperkuat kekuatan kelompok mereka sebelum memulai negosiasi dengan pihak lawan.

Dalam kasus-kasus yang ditandai oleh konflik simetris di mana dinamika kekuasaan lebih seimbang, negosiasi dapat dilakukan langsung antara para pihak tanpa perlu campur tangan pihak ketiga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com