Oleh: Yohanes Widodo*
SENGKETA lahan di Indonesia memiliki sejarah panjang dan berliku. Fenomena ini bermula sejak zaman kolonial ketika Belanda menerapkan kebijakan memaksa masyarakat pribumi menyerahkan tanah leluhur mereka untuk perkebunan industri.
Sayangnya, bahkan hingga saat ini, sengketa lahan terus terjadi. Konflik-konflik ini sering kali ditandai kekerasan dan pemaksaan yang meninggalkan luka mendalam.
Baru-baru ini sengketa lahan kembali terjadi di Pulau Rempang, Batam. Kericuhan pecah saat warga menghadang ribuan aparat gabungan yang akan melakukan pengukuran dan pematokan lahan terkait proyek Rempang Eco City.
Mereka menolak pengukuran tersebut karena akan menggusur permukiman. Akibat bentrokan itu, sejumlah warga ditangkap dan siswa di dua sekolah terkena tembakan gas air mata.
Kasus ini mengindikasikan bahwa setiap era pemerintahan belum mampu menemukan solusi tepat untuk menyudahi sengketa lahan.
Nyaris tidak ada pendekatan alternatif selain menurunkan aparat kepolisian dan TNI untuk mematahkan perlawanan rakyat.
Sebenarnya pendekatan konsensual bisa menjadi alternatif dan harapan untuk resolusi konflik dan sengketa lahan. Pendekatan konsensual merupakan metode yang mengutamakan dialog, pemahaman, kompromi daripada konfrontasi dan kekuatan.
Pendekatan konsensual berbeda secara mencolok dengan taktik-taktik kekerasan dan kekuasaan yang secara historis telah menggambarkan konflik tanah di Indonesia.
Pendekatan ini memiliki potensi untuk mengubah lanskap konflik sengketa tanah di Indonesia, memupuk kerja sama, solusi damai, dan pada akhirnya perdamaian yang abadi.
Dalam buku "Land Conflicts: A Practical Guide to Dealing with Land Disputes", Babette Wehrmann (2008) menguraikan pendekatan konsensual sebagai strategi penyelesaian konflik untuk mencapai solusi kompromi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa.
Tujuan akhir adalah memulihkan perdamaian, rasa hormat, dan dalam beberapa kasus, bahkan memupuk persahabatan di antara pihak-pihak yang bersengketa.
Pendekatan ini berpusat pada prinsip inti pencarian konsensus di antara pihak-pihak yang berselisih melalui diskusi dan negosiasi mendalam.
Dalam pendekatan konsensual, semua pihak yang terlibat dalam konflik belajar untuk memahami kepentingan, motivasi, dampak emosional dari sengketa, serta ketakutan dan keinginan masing-masing.
Dialog ini memiliki dua tujuan, yaitu memberikan pencerahan tentang penyebab-penyebab mendasar konflik dan juga mengungkapkan masalah seperti ketidakpercayaan, keinginan untuk membalas dendam, atau konflik tambahan yang mungkin sebelumnya terpendam.
Pada intinya, pendekatan konsensual berusaha memperbaiki hubungan dan menetapkan persyaratan yang disepakati bersama untuk interaksi masa depan.
Dalam praktiknya, mencapai konsensus seringkali memerlukan kehadiran pihak ketiga atau profesional terlatih yang dapat memfasilitasi proses tersebut, dengan alat bantu yang mencakup moderasi, konsultasi, konsultasi sosio-terapeutik, mediasi, dan rekonsiliasi.
Dalam situasi yang mendahului konflik parah, keterlibatan pihak ketiga dapat menjadi kunci membantu individu dengan nasib dan tujuan bersama dalam situasi konflik untuk mengorganisasi diri dan memperkuat kekuatan kelompok mereka sebelum memulai negosiasi dengan pihak lawan.
Dalam kasus-kasus yang ditandai oleh konflik simetris di mana dinamika kekuasaan lebih seimbang, negosiasi dapat dilakukan langsung antara para pihak tanpa perlu campur tangan pihak ketiga.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.