JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap sebanyak 1.016 tersangka setelah bertugas sejak 5 Juni hingga 24 September 2023.
Dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapatkan sebanyak 848 laporan. Laporan diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.016 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 1.014 Tersangka Periode 5 Juni-21 September 2023
Menurutnya, dari laporan yang sama juga telah diselamatkan sebanyak 2.712 orang korban.
Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi Pekerja Migran Legal (PMI) atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 527 kasus.
Modus menjadi Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak tujuh kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 283 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023," katanya.
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 1.011 Tersangka Periode 5 Juni-19 September 2023
Polri sebelumnya telah mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi. Hal itu juga perlu dilakukan agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum saat bekerja.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan pada 21 Juni 2023 lalu.
Baca juga: Bertambah 2, Jumlah Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Capai 1.013 Orang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.