Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Putuskan "Social E-commerce" Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi

Kompas.com - 25/09/2023, 16:13 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tiga hal soal keberadaan social e-commerce atau perdagangan lewat media sosial.

Salah satunya, melarang pelaksanaan transaksi atau perdagangan langsung sehingga social e-commerce hanya boleh melakukan promosi untuk barang dan jasa.

"Yang pertama, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang, jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. Televisi kan iklan boleh, tapi televisi kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya melanjutkan.

Baca juga: Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan

Kesepakatan itu diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin.

Zulkifli Hasan mengungkapkan, kesepakatan kedua adalah memisahkan antara media sosial dan social e-commerce.

"Kedua, tidak ada (kaitan) social media dan ini (social e-commerce). Jadi, dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.

Selain itu, pemerintah pun sepakat akan diatur lalu lintas perdagangan produk dari luar negeri yang dijual secara online.

Zulkifli mencontohkan, untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri seperti batik maka produk batik dari luar negeri tidak boleh masuk.

Baca juga: Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang Social E-commerce Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi

Kemudian, akan diatur juga kelengkapan untuk setiap barang yang datang dari luar negeri. Kelengkapan yang dimaksud yakni sertifikasi halal, lulus uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sebagainya.

Demikian juga untuk barang elektronik dari luar negeri akan ada standar tersendiri.

Menurut Zulkifli, perlakuan untuk barang dari luar negeri itu diterapkan agar sama dengan barang yang diproduksi di dalam negeri.

Kesepakatan ketiga, social e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen.

"Terakhir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi 100 dollar Amerika Serikat (AS) minimal," katanya.

Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Transaksi di Social E-commerce seperti TikTok Shop

Menurut Zulkifli, kesepakatan dalam ratas itu akan diterapkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Halaman:


Terkini Lainnya

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Ketua KPK Ogah Tanggapi Masalah Ghufron Laporkan Dewas ke Bareskrim

Nasional
KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

KPU Sebut Upaya PPP Tembus Parlemen Kandas Sebab Gugatan Banyak Ditolak MK

Nasional
Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Dugaan Rayu PPLN, Ketua KPU Hadiri Sidang DKPP Bareng Korban

Nasional
Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Jokowi Ingatkan BPKP untuk Cegah Penyimpangan, Bukan Cari Kesalahan

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024, Fahira Idris Paparkan Strategi Hadapi Tantangan SDA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com