JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tiga hal soal keberadaan social e-commerce atau perdagangan lewat media sosial.
Salah satunya, melarang pelaksanaan transaksi atau perdagangan langsung sehingga social e-commerce hanya boleh melakukan promosi untuk barang dan jasa.
"Yang pertama, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang, jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. Televisi kan iklan boleh, tapi televisi kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya melanjutkan.
Baca juga: Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan
Kesepakatan itu diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin.
Zulkifli Hasan mengungkapkan, kesepakatan kedua adalah memisahkan antara media sosial dan social e-commerce.
"Kedua, tidak ada (kaitan) social media dan ini (social e-commerce). Jadi, dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.
Selain itu, pemerintah pun sepakat akan diatur lalu lintas perdagangan produk dari luar negeri yang dijual secara online.
Zulkifli mencontohkan, untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri seperti batik maka produk batik dari luar negeri tidak boleh masuk.
Baca juga: Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang Social E-commerce Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi
Kemudian, akan diatur juga kelengkapan untuk setiap barang yang datang dari luar negeri. Kelengkapan yang dimaksud yakni sertifikasi halal, lulus uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sebagainya.
Demikian juga untuk barang elektronik dari luar negeri akan ada standar tersendiri.
Menurut Zulkifli, perlakuan untuk barang dari luar negeri itu diterapkan agar sama dengan barang yang diproduksi di dalam negeri.
Kesepakatan ketiga, social e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen.
"Terakhir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi 100 dollar Amerika Serikat (AS) minimal," katanya.
Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Transaksi di Social E-commerce seperti TikTok Shop
Menurut Zulkifli, kesepakatan dalam ratas itu akan diterapkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.