Salah satunya, melarang pelaksanaan transaksi atau perdagangan langsung sehingga social e-commerce hanya boleh melakukan promosi untuk barang dan jasa.
"Yang pertama, social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang, jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi. Televisi kan iklan boleh, tapi televisi kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya melanjutkan.
Kesepakatan itu diambil usai sejumlah menteri melakukan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin.
Zulkifli Hasan mengungkapkan, kesepakatan kedua adalah memisahkan antara media sosial dan social e-commerce.
"Kedua, tidak ada (kaitan) social media dan ini (social e-commerce). Jadi, dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujarnya.
Selain itu, pemerintah pun sepakat akan diatur lalu lintas perdagangan produk dari luar negeri yang dijual secara online.
Zulkifli mencontohkan, untuk barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri seperti batik maka produk batik dari luar negeri tidak boleh masuk.
Kemudian, akan diatur juga kelengkapan untuk setiap barang yang datang dari luar negeri. Kelengkapan yang dimaksud yakni sertifikasi halal, lulus uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan sebagainya.
Demikian juga untuk barang elektronik dari luar negeri akan ada standar tersendiri.
Menurut Zulkifli, perlakuan untuk barang dari luar negeri itu diterapkan agar sama dengan barang yang diproduksi di dalam negeri.
Kesepakatan ketiga, social e-commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen.
"Terakhir, transaksi. Kalau impor kita satu transaksi 100 dollar Amerika Serikat (AS) minimal," katanya.
Menurut Zulkifli, kesepakatan dalam ratas itu akan diterapkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Permendag yang direvisi adalah Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
"Nantinya jadi Permendag Tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup," ujar Zulkifli.
Presiden mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial tersebut.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Jokowi bahkan menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait. Aturan itu akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Jokowi
“Mestinya, dia itu social media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” ujarnya lagi.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini keberadaan TikTok Shop dikeluhkan para pedagang di pasar. Sebab, penjualan yang sepi karena sebagian besar perdagangan kini dilakukan melalui platform tersebut.
Pedagang yang mengeluhkan sepinya penjualan di antaranya di Pasar Tanah Abang, Jakarta dan Pasar Johar, Semarang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/25/16134411/pemerintah-putuskan-social-e-commerce-hanya-boleh-promosi-dilarang-transaksi