JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sepakat melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial.
Hal tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
"Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti ratas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," lanjutnya.
Baca juga: Jokowi Akui Perdagangan di Beberapa Pasar Mulai Anjlok karena TikTok Shop
Zulkifli menuturkan, kesepakatan itu diambil agar tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.
Selain itu, pemerintah juga mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Zulkifli menegaskan, kesepakatan itu akan tertera dalam aturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2023.
Dia menyebutkan, revisi Permendag itu akan segera diteken. Apabila ada social e-commerce yang melanggar, akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," tegas Zulkifli.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Mendag Sebut Kategori Barang yang Dijual di TikTok Shop Akan Diatur
Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Jokowi menegaskan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
Dia pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),”
“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.