JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Reny Halida Ilham Malik dicecar soal posisinya sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Reny dicecar oleh Anggota Komisi III DPR RI, Novri Ompusunggu dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (25/9/2023).
"Anda pernah mencalonkan sebagai hakim agung namun tidak lolos dalam seleksi. Saat ini Anda mencalonkan diri sebagai hakim MK bersamaan kalau tidak salah mencalonkan anggota DPD RI. Apa yang melatarbelakangi Anda?" ujar Novri.
"Apakah ambisi semata atau Anda tahu sistem di Indonesia itu belum baik?" kata dia.
Baca juga: Anggota DPR Arsul Sani Jadi Calon Hakim MK, Ketua Komisi III Singgung Conflict of Interest
Reny kemudian menjawab, sebagai seorang warga negara Indonesia dia selalu menginginkan bisa memberikan pengabdian kepada negara.
Selain itu, kata Reny, mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI sekaligus melamar sebagai calon hakim MK tidak melanggar aturan perundang-undangan saat ini.
"Pada dasarnya saya sebagai WNI selalu bersikap untuk mengabdi sesuai visi misi saya, mengabdi berbakti kepada bangsa dan negara Indonesia dan undang-undang tidak melarang saya untuk melakukan hal tersebut," kata dia.
Selain itu, Reny menjawab pertanyaan mengenai rekam jejaknya yang pernah memangkas hukuman terpidana kasus korupsi, yakni jaksa Pinangki.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki
Dia menyebut, keputusannya sudah sesuai dan mengadopsi berbagai aspek kepastian hukum dan keadilan.
"Utamanya keadilan pada masyarakat dan keadilan pada terdakwa sendiri, jadi tidak bisa melihat keadilan dari masyarakat saja, karena terdakwa pun punya hak yang sama sebagai warga negara," kata dia.
Terdapat 8 kandidat hakim MK yang mengikuti fit and proper test hari ini dan Selasa (26/9/2023).
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.