Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pilkada Dipercepat Tak Bikin Waktu Hitung Suara Pemilu 2024 Dipangkas

Kompas.com - 25/09/2023, 06:50 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa percepatan pelaksanaan Pilkada 2024, tiga bulan, dari jadwal semula 27 November 2023 ke bulan September, tak membuat penghitungan suara Pileg 2024 dipercepat.

Sebagai informasi, pencalonan kepala daerah mirip pencalonan presiden: kandidat hanya bisa diusung oleh partai politik/gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah dalam pileg sebelumnya.

Ketentuan itu termaktub di dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Soal Rencana Pilkada 2024 Dimajukan, Muhaimin: PKB Sebenarnya Menolak

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, hasil Pemilu 2024, di dalamnya termasuk hasil pemilu legislatif DPRD provinsi dan kabupaten/kota, paling lama ditetapkan 35 hari sejak pemungutan suara 14 Februari 2024.

"Itu jatuhnya kira-kira 20 Maret. Sehingga, 20 Maret itu bisa diketahui partai apa dapat suara berapa atau dapat kursi berapa di DPRD provinsi atau kabupaten/kota. Itu akan dijadikan bekal untuk pencalonan dalam pilkada," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (24/9/2023).

Sementara itu, pencalonan pada Pilkada 2024 dibuka 3 bulan sebelum pemungutan suara. Itu artinya, dengan coblosan maju ke September, maka pencalonan kepala daerah dibuka pada Juni 2024.

"Jadi masih memenuhi dari segi waktu tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa untuk syarat pencalonan dalam pilkada," lanjut Hasyim.

Baca juga: DPP Golkar: Persiapan Menuju Pilkada DKI Jakarta Setelah Pilpres dan Pileg

Ia mengaku tak khawatir soal sengketa hasil pileg yang mungkin timbul, membuat penetapan hasil pileg molor dan berakibat pada molornya jadwal pencalonan kepala daerah.

"Pengalanan pada 2018 itu, sengketa untuk (hasil pileg) DPR dan DPRD hampir sebagian besar adalah sengketa antarcalon, bukan antarpartai, jadi antarcalon di internal partai pada dapil yang sama," jelas Hasyim.

"Sehingga kurang lebih kepastian tentang partai apa dapat suara atau dapat kursi berapa di DPRD mana sudah hampir dapat diketahui pada bulan Maret nanti," pungkasnya.

Sebagai informasi, rencana percepatan Pilkada 2024 ini akan diwujudkan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada, yang usulnya telah dipaparkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat, Ide Coba-coba Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Dalam pemaparannya, kepastian hukum soal "syarat pencalonan kepala daerah berdasarkan hasil pileg sebelumnya" menjadi salah salah satu isu yang disoroti Tito untuk diakomodir di dalam perppu, sehubungan dengan potensi bentrokan tahapan Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024 yang dipercepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com