KOMPAS.com - Setiap perhelatan pemilihan umum (pemilu), diadakan kampanye untuk merebut hati konstituen atau pemilih.
Kampanye Pemilu merupakan bentuk dari partisipasi politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang terdiri atas:
Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk menunjuk juru Kampanye Pemilu.
Adapun Juru Kampanye Pemilu merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program Pasangan Calon. Selain itu juru kampanye juga bertugas untuk mengatur jalannya kampanye.
Baca juga: Ketentuan Kampanye Pertemuan Terbatas dalam Pemilu 2024
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 10.
Adapun Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:
Tim ini dibentuk oleh Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun tim kampanye tersebut disyaratkan harus telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu.
Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.