Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Kompas.com - 21/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap perhelatan pemilihan umum (pemilu), diadakan kampanye untuk merebut hati konstituen atau pemilih.

Kampanye Pemilu merupakan bentuk dari partisipasi politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Pelaksana Kampanye Pemilu

Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang terdiri atas:

  • Pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul;
  • Orang seorang;
  • Organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.
  • Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Juru Kampanye

Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk menunjuk juru Kampanye Pemilu.

Adapun Juru Kampanye Pemilu merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program Pasangan Calon. Selain itu juru kampanye juga bertugas untuk mengatur jalannya kampanye.

Baca juga: Ketentuan Kampanye Pertemuan Terbatas dalam Pemilu 2024

Tim Kampanye

Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 10.

Adapun Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:

  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional

Tim ini dibentuk oleh Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Adapun tim kampanye tersebut disyaratkan harus telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu.

Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dibentuk oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional. 
  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi.
  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dibentuk oleh tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota.
  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kelurahan/desa dibentuk oleh tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com