Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap perhelatan pemilihan umum (pemilu), diadakan kampanye untuk merebut hati konstituen atau pemilih.

Kampanye Pemilu merupakan bentuk dari partisipasi politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Pelaksana Kampanye Pemilu

Pelaksana Kampanye Pemilu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 yang terdiri atas:

  • Pengurus partai politik atau gabungan partai politik pengusul;
  • Orang seorang;
  • Organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh Pasangan Calon.
  • Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden

Juru Kampanye

Pasangan Calon berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul untuk menunjuk juru Kampanye Pemilu.

Adapun Juru Kampanye Pemilu merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, dan program Pasangan Calon. Selain itu juru kampanye juga bertugas untuk mengatur jalannya kampanye.

Baca juga: Ketentuan Kampanye Pertemuan Terbatas dalam Pemilu 2024

Tim Kampanye

Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 10.

Adapun Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terdiri atas:

  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional

Tim ini dibentuk oleh Pasangan Calon setelah berkoordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Adapun tim kampanye tersebut disyaratkan harus telah didaftarkan ke KPU serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu.

Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan bertanggung jawab atas teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi dibentuk oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat nasional. 
  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat provinsi.
  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan dibentuk oleh tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kabupaten/kota.
  • Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kelurahan/desa dibentuk oleh tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Lagi, 2 Prajurit TNI Gugur Usai Diserang KKB di Nduga

Lagi, 2 Prajurit TNI Gugur Usai Diserang KKB di Nduga

Nasional
Ini Tema Debat Pilpres 2024, Ada Pajak Karbon hingga 'Post-COVID Society'

Ini Tema Debat Pilpres 2024, Ada Pajak Karbon hingga "Post-COVID Society"

Nasional
KPU: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali

KPU: Debat Capres Digelar 3 Kali, Cawapres 2 Kali

Nasional
Bahas Etika, Sudirman Said Bakal Bagikan Buku Karyanya ke Tiga Pasangan Capres-Cawapres

Bahas Etika, Sudirman Said Bakal Bagikan Buku Karyanya ke Tiga Pasangan Capres-Cawapres

Nasional
Prabowo-Gibran Belum Turun Kampanye, TKN Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas

Prabowo-Gibran Belum Turun Kampanye, TKN Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas

Nasional
Gandeng Baznas RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

Gandeng Baznas RI, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina

Nasional
Nawawi Sebut KPK Monitor Anggaran Pemilu Senilai Rp 70,5 Triliun Lebih

Nawawi Sebut KPK Monitor Anggaran Pemilu Senilai Rp 70,5 Triliun Lebih

Nasional
Timnas Amin: Pak Prabowo Luar Biasa, Sudah Bisa Joget 'Gemoy'

Timnas Amin: Pak Prabowo Luar Biasa, Sudah Bisa Joget "Gemoy"

Nasional
KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

KRI dr Radjiman Wedyodiningrat-992 Siap Berangkat Misi Kemanusiaan untuk Bantu Korban di Gaza

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Data Pemilih Diduga Bocor, Sudirman Said Minta KPU Lebih Hati-hati

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Nasional
Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Nasional
Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Nasional
TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

Nasional
TKN: Prabowo Disebut 'Gemoy' Itu Anugerah

TKN: Prabowo Disebut "Gemoy" Itu Anugerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com