Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Kampanye Pertemuan Terbatas dalam Pemilu 2024

Kompas.com - 14/09/2023, 00:40 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada delapan metode kampanye dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024. Salah satunya yaitu metode kampanye pertemuan terbatas. 

Kampanye pertemuan terbatas merupakan salah satu jenis kampanye yang dilakukan secara terbatas dengan jumlah anggota yang sudah ditentukan. 

Kampanye pertemuan terbatas secara lebih lanjut diatur dalam Pasal 29, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu..

Ada sejumlah ketentuan dalam kampanye terbatas sesuai pasal 29 dan pasal 30, yaitu:

Lokasi

Peserta Pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas. Pertemuan terbatas dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui
Media Daring.

Undangan

  • Peserta Kampanye Pemilu yang diundang pada pertemuan terbatas disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola ruang gedung, dengan jumlah peserta paling banyak:
    • 3.000 (tiga ribu) orang untuk tingkat nasional;
    • 2.000 (dua ribu) orang untuk tingkat provinsi; dan
    • 1.000 (seribu) orang untuk tingkat kabupaten/kota.
  • Undangan kepada peserta Kampanye Pemilu wajib memuat informasi mengenai Hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, tautan, nama pembicara, dan tema materi, serta petugas Kampanye Pemilu.

Pemberitahuan Tertulis

  • Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
  • Dalam hal pertemuan terbatas dilaksanakan di lokasi yang berada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maka petugas Kampanye Pemilu menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat daerah.
  • Pemberitahuan tertulis pertemuan terbatas disampaikan jugasalinannya kepada:
    • KPU
    • KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; 
    • Bawaslu
    • Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
  •  Pemberitahuan mencakup informasi:
    • Hari;
    • tanggal;
    • jam;
    • tempat;
    • pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu;
    • nama pembicara dan tema materi;
    • jumlah peserta yang diundang;
    • penanggung jawab; dan
    • tautan.

Baca juga: Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye

Atribut Petugas Kampanye

Petugas Kampanye Pemilu pertemuan terbatas hanya dapat membawa, menggunakan, memasang, dan/atau menyebarkan:

  • bendera, tanda gambar, atau atribut Peserta Pemilu; dan/atau
  • bahan Kampanye Pemilu.

Atribut Peserta Kampanye

Peserta Kampanye Pemilu dalam pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa atau menggunakan:

  • bendera
  • tanda gambar
  • atribut, dan/atau
  • bahan kampanye pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com