JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka peluang untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah mengumbar program sebelum masa kampanye kepada publik.
"Intinya sekarang ini, partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi di internal partai politik," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran-Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
"(Berdasarkan) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang Kampanye), maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi. Pelanggaran sosialisasi itu ternyata diatur di PKPU Nomor 15 Tahun 2023 melalui pintu pelanggaran administrasi," sambungnya.
Baca juga: Bawaslu Dinilai Tak Boleh Takluk dari Parpol yang Tebar Janji Sebelum Kampanye
Puadi menyebut, pemberitaan luas soal janji-janji politik Prabowo dan PKB menjadi informasi awal untuk pihaknya melakukan penelusuran untuk menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Bawaslu disebut akan menyerahkan kasus itu ke jajaran di daerah tempat Prabowo dan PKB mengumbar janji politik itu.
"Dari informasi awal itulah, maka Bawaslu melakukan proses penelusuran dan pendalaman untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak. Kalaupun ada dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan pelanggaran sosialisasi, karena belum masa kampanye," jelas Puadi.
Sebagai informasi, masa kampanye baru dimulai per 28 November 2023 nanti.
Di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu didefinisikan sebagai "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu".
Kemudian, di dalam Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
KPU menjelaskan, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Baca juga: Bawaslu Terancam Tak Dipercaya jika Biarkan Pihak yang Tebar Janji Sebelum Kampanye
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
KPU juga melarang sosialisasi dilakukan di tempat umum atau dengan menyebarkan bahan kampanye/alat peraga dan menggunakan media sosial.
Sementara itu, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta".
Baca juga: Bawaslu Didesak Kreatif Tindak Penebar Janji Sebelum Kampanye
Namun, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang telah dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleu Gerindra, Golkar, dan PAN telah menjanjikan program makan siang bergizi dan susu gratis untuk anak sekolah.
Programnya itu ia sampaikan dalam pidato politik saat Konsolidasi Pemenangan Partai Bulan Bintang di Padang, Sumatera Barat.