JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melarang purnawirawan menggunakan penggunaan atribut TNI untuk berkampanye baik legislatif maupun lainnya.
Pernyataan itu Yudo sampaikan saat menjawab pertanyaan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Sriwijaya II Mayjen Yanuar Adil dalam Pengarahan Panglima TNI: Netralitas Pemilu dan Bimbingan Teknik Tindak Pidana Pemilu 2024.
Sedianya, Yanuar menceritakan di wilayahnya terdapat purnawirawan TNI yang maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Baca juga: Panglima TNI Terima Laporan, Pak Itu Truk Marinir Kok Dipakai Kampanye?
“Tapi dia masih menggunakan atribut TNI. Di fotonya terpasang dengan menggunakan atribut lengkap,” ujar Yanuar dalam pertemuan di Mabes TNI Cilangkap, sebagaimana disiarkan di YouTube Puspen TNI, Selasa (12/9/2023).
Yanuar menyebut, pihak Dandim setempat sudah diminta agar menyampaikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan partai purnawirawan terkait.
Namun, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari Panwaslu maupun partai mereka.
“Masih belum bereaksi tentang adanya baliho dari yang menggunakan atribut TNI,” tuturnya.
Baca juga: Hadiri HUT FKPPI, Prabowo: Saya Tak Mau Kampanye dan Minta Dukungan, tapi...
Menanggapi hal ini, Yudo mengatakan siapapun dilarang menggunakan atribut TNI, salah satunya seragam, untuk keperluan kampanye.
Fasilitas serta sarana dan prasarana, termasuk mobil dinas juga tidak diperbolehkan.
”Jadi untuk TNI yang mencalonkan legislatif, mencalonkan kampanye tidak boleh, tidak boleh menggunakan atribut TNI,” jawab Yudo.
Yudo mengatakan pihaknya bakal menerbitkan aturan yang melarang penggunaan atribut TNI untuk berkampanye.
Baca juga: Bawaslu Akan Usut Prabowo dan PKB yang Umbar Program Sebelum Kampanye
Pada kesempatan itu, Yudo juga mengatakan kepada jajarannya, termasuk Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNi Laksamana Kresno Buntoro agar ketentuan itu segera diterbitkan.
“Ya nanti untuk itu, ini harus segera dikeluarkan memang,” tegas Yudo.
Sebelumnya, Panglima TNI mengingatkan para prajuritnya agar bersikap netral dalam masa pemilu.
Yudo melarang prajurit TNI memihak atau memberi dukungan kepada partai politik atau pasangan calon tertentu.
Mereka juga dilarang memberikan fasilitas tempat maupun sarpras TNI sebagai sarana kampanye.
Baca juga: Bawaslu Dinilai Tak Boleh Takluk dari Parpol yang Tebar Janji Sebelum Kampanye
Selain itu, prajurit maupun PNS TNI juga dilarang memberikan arahan kepada keluarganya, dan dilarang menanggapi hasil quick count (hitung cepat) pemilu.
Komandan atau atasan juga harus menindak tegas prajurit TNI yang terbukti terlibat politik praktis.
“Prajurit atau PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari dinas TNI,” tutur Yudo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.