Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/09/2023, 07:34 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang dengan agenda putusan sela terharap perkara terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Senin (18/9/2023) ini.

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan ini merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama menjadi pejabat pajak.

"Putusan sela," demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (17/9/2023) malam.

Baca juga: Soal Rubicon Rafael Alun Dilelang untuk Restitusi Mario Dandy, KPK: Tak Bisa Penyitaan Dua Kali

Putusan sela merupakan putusan majelis hakim untuk menentukan apakah perkara yang menjerat Rafael Alun telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak dilanjutkan, lantaran bukan kompetensi PN Tipikor Jakarta.

Putusan ini diambil setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Rafael Alun.

Kubu Rafael Alun mengajukan nota keberatan yang pada pokoknya menolak surat dakwaan yang disampaikan oleh jaksa Lembaga Antirasuah itu.

Baca juga: Kelanjutan Sidang Rafael Alun Ditentukan Senin 18 September

“Selanjutnya giliran majelis hakim akan memberikan putusan. Majelis hakim butuh waktu ya untuk menyusun putusannya,” kata ketua majelis hakim Sumparman Nyompa usia dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

“Putusan akan dibacakan pada hari Senin tanggal 18 September 2023,” kata hakim Suparman.

Dalam perkara ini, mantan pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: Jaksa KPK Bantah Perkara Rafael Alun Daluwarsa

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak. Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Pesan Rafael Alun dari Pengadilan Tipikor untuk Mario Dandy yang Akan Divonis Besok di PN Jaksel...

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Wapres Ma'ruf Amin Disebut Sangat Berduka atas Meninggalnya Doni Monardo

Nasional
Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Doni Monardo, Ganjar: Sahabat Saya...

Nasional
Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

TPN Ganjar-Mahfud Terima Kunjungan Abuya Muhtadi, Diwakili Yenny Wahid dan Andika Perkasa

Nasional
Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Prabowo Didoakan Jadi Presiden Ke-8 RI, Diharapkan Dapat Sejahterakan Rakyat

Nasional
Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Jenazah Doni Monardo Akan Dimakamkan di TMP Kalibata Besok

Nasional
Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Jenazah Doni Monardo Disemayamkan di Mako Kopassus Cijantung Besok

Nasional
Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Ganjar: Dunia Pendidikan Tak Hanya Ciptakan Tukang, tapi Harus Bangun Integritas

Nasional
Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai 'Pendekar' Lawan Covid-19

Obituari Doni Monardo, dari Kopassus Sampai "Pendekar" Lawan Covid-19

Nasional
Doni Monardo Meninggal di Rumah Sakit Siloam Semanggi karena Sakit

Doni Monardo Meninggal di Rumah Sakit Siloam Semanggi karena Sakit

Nasional
Sibuk Kampanye di Luar Jawa, Ganjar: Indonesia Bukan Jawa sehingga Harus Keliling

Sibuk Kampanye di Luar Jawa, Ganjar: Indonesia Bukan Jawa sehingga Harus Keliling

Nasional
Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Dapat Dukungan Kiai Se-Lebak Banten, Prabowo: Saya Sampaikan Terima Kasih

Nasional
Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Mantan Kepala BNPB Doni Monardo Meninggal Dunia

Nasional
Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Ganjar Sebut Akan Copot Pimpinan Bank jika Persulit Warga Dapat Modal lewat KUR

Nasional
Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Dengar Gaji Penyandang Disabilitas di Bawah UMR, Siti Atikoh Ingatkan Masalah Inklusivitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com