JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan pemberian uang Rp 6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group, PT Cahaya Kalbar kepada Rafael Alun Trisambodo.
Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi dari para wajib pajak.
Pemberian Rp 6 miliar itu terungkap dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemarin.
Baca juga: Menanti Taji KPK Jerat Istri Rafael Alun Usai Disebut Turut Terima Gratifikasi
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mendalami dugaan pemberian uang itu.
“Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki,” ujar Ali saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Ali memastikan, KPK akan mengembangkan lebih lanjut perkara rasuah Rafael, termasuk dengan meminta pihak-pihak lain bertanggung jawab secara hukum jika ditemukan bukti.
“Siapa pun bila ada ketercukupan alat bukti, pasti kami kembangkan lebih lanjut,” ujar Ali.
Adapun pemberian oleh PT Cahaya Kalbar terjadi pada Juli 2010 di Gedung ABDA, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 59, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pemberian itu disamarkan menggunakan modus pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1, Kavling 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga: Jalan Pintas Rafael Alun Pupuk Kekayaan, Hidup Mewah dari Korupsi Korting Pajak
Pembelian dilakukan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, PT Cahaya Kalbar.
“Yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Jakarta Pusat,” tutur Jaksa.
Dalam perkara ini, Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek dari para wajib pajak.
Uang itu diterima di antaranya melalui perusahaan konsultan pajak Rafael, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) dan perusahaan pengembang perangkat lunak PT Cubes Consulting.
Karena perbuatannya, Rafael Alun didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.