Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Taji KPK Jerat Istri Rafael Alun Usai Disebut Turut Terima Gratifikasi

Kompas.com - 31/08/2023, 11:21 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam surat dakwaan, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.

Terseretnya nama Erni tidak mengejutkan. Mengingat, KPK juga sebelumnya telah memeriksa Erni sebagai saksi.

Setelah disebut dalam surat dakwaan, KPK menyatakan bahwa Ernie berpotensi terjerat dalam kasus serupa karena turut serta menerima gratifikasi bersama Rafael Alun.

Turut terima gratifikasi

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023), nama Ernie muncul dalam dakwaan.

Rafael Alun dan Ernie disebut menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013. Gratifikasi ini diterima melalui perusahaan yang didirikan keduanya.

Keduanya menerima gratifikasi bermula ketika Rafael Alun dan Ernie mendirikan PT Artha Mega Ekadhana atau PT ARME pada 22 April 2002. Dalam pendirian perusahaan ini, Rafael Alun menempatkan sang istri sebagai komisaris utama.

Baca juga: Namanya Disebut di Dakwaan, Istri Rafael Alun Bungkam

Perusahaan ini menjalankan roda bisnisnya di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, dalam pelaksanaannya ternyata berbeda.

"Namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko," demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.

Enam tahun berselang atau pada 8 Agustus 2008, Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris.

Pada tahun 2012, Rafael dan Ernie kembali mendirikan perusahaan bernama PT Bukit Hijau Asri yang bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi. Di perusahaan ini, Ernie ditunjuk menjadi komisaris.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi

Dari pendirian perusahaan ini, Rafael Alun dan Ernie secara bertahap menerima gratifikasi dari puluhan wajib pajak dengan total nilai sebesar Rp 16,6 miliar.

"(Gratifikasi diterima) melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo," kata jaksa.

Secara keseluruhan, perputaran uang gratifikasi dari wajab pajak mencapai Rp 27,8 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Namun, khusus gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan Ernie sebesar Rp 16,6 miliar. Keuntungan yang didapatkan juga diketahui tak dilaporkan ke KPK.

Baca juga: Siasat Rafael Alun Tutupi Hasil Gratifikasi: Libatkan Istri, Anak, dan Ibu buat Cuci Uang

Halaman:


Terkini Lainnya

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Ingatkan Kasus Covid-19 Masih Ada, Kemenkes Imbau Tetap Lakukan Vaksinasi

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Ketuanya Menko Polhukam

Nasional
PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

PPP Kecewa MK Tolak Gugatannya Terkait Pileg 2024

Nasional
Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Disiapkan PKB Maju Pilkada Jakarta, Ida Fauziyah: Masih Diproses ...

Nasional
Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Djoko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Novum yang Bisa Membebaskan

Nasional
Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Rakernas Pertama Tanpa Jokowi, PDI-P: Tidak Ada Refleksi Khusus

Nasional
Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Ida Fauziyah Sebut Anies Baswedan Masuk Radar PKB untuk Pilkada DKI 2024

Nasional
Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com