KOMPAS.com - Menteri yang masih aktif diperbolehkan maju menjadi Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Hal itu tertuang dalam sejumlah aturan baik dalam putusan MK maupun draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menteri yang ingin menjadi Capres atau Cawapres tidak perlu mengundurkan diri namun hanya izin sementara atau cuti.
Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang pejabat negara yang ingin maju menjadi Capres dan cawapres.
Bunyi aturan dalam Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu yakni "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta, Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon presiden atau calon wakil Fresiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota,".
Pada penjelasan batang tubuh pasal tersebut, menteri menjadi salah satu pejabat negara yang dimaksud sehingga harus mengundurkan diri.
Namun begitu aturan tersebut menjadi tidak berlaku pasca digugat. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 68/PUU-XX/2022 menjadi berbunyi sebagai berikut:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”. Demikian amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.
Baca juga: Menteri Jadi Capres atau Cawapres, Jokowi: Kalau Kampanye, Harus Cuti
Meskipun belum final namun draf PKPU Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menyatakan aturan terkait Menteri yang maju sebagai Capres atau Cawapres dalam Pasal 15 ayat (2).
Berikut bunyi aturannya:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," bunyi draf tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.