JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, hak atas tanah Hotel Hutan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, oleh PT Indobuildco sudah habis.
Ia mengacu Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco No. 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: Mahfud Minta Indobuildco Kosongkan Lahan Hotel Sultan karena Masa HGB-nya Habis
"Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah HGB 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg," kata Hadi pasca rapat koordinasi membahas sengketa itu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
"Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," imbuhnya.
Hadi lantas menjelaskan kronologi pengelolaan lahan Hotel Sultan seluas kurang lebih 13 hektar yang disengketakan saat ini.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan
Pengelolaan lahan berawal dari kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan tahun 1973, yang menyetujui pengelolaan lahan oleh Indobuildco dengan jangka waktu 30 tahun hingga tahun 2022.
Kemudian pada tahun 1989 di tengah masa pengelolaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Sertipikat HPL 1/Gelora untuk seluruh kawasan GBK.
"PT Indobuildco melihat bahwa HPL Nomor 1 tahun 1989 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg," ucap Hadi.
Hadi menuturkan, sebelum masa berakhirnya pengelolaan pada tahun 2022, PT Indobuildco juga sudah mengajukan perpanjangan HGB pada tahun 1999. Namun saat itu, masa perpanjangan ditolak.
Baca juga: Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo
"Tahun 1999 ditolak, namun tahun 2002 keluar izin perpanjangan selama 20 tahun. Sehingga (dari tahun izin perpanjangan tahun) 2002 ditambah 20 tahun, masa berakhirnya tahun 2022," jelas Hadi.
Adapun saat ini, pemerintah sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait kepemilikan lahan sengketa itu. PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.
Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahun ini.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, gugatan ke PTUN yang dilayangkan oleh PT Indobuildco hanya buang-buang waktu, terlebih urusan keperdataannya sudah selesai.
Baca juga: Asal Muasal Sengketa Lahan Hotel Sultan, Seteru Pemerintah Vs Pontjo Sutowo
Ia pun meminta perusahaan untuk mengosongkan lahan sesegera mungkin.
"Dalam pikiran logika hukum kami, yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya, meskipun harus kita hormati. Tetapi yang perdatanya sudah lewat tiga (hingga) empat bulan yang lalu," jelas Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.