Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR Tegaskan Hak Pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Habis, Kini Milik Pemerintah

Kompas.com - 08/09/2023, 14:27 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, hak atas tanah Hotel Hutan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, oleh PT Indobuildco sudah habis.

Ia mengacu Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco No. 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Mahfud Minta Indobuildco Kosongkan Lahan Hotel Sultan karena Masa HGB-nya Habis

"Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah HGB 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg," kata Hadi pasca rapat koordinasi membahas sengketa itu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

"Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," imbuhnya.

Hadi lantas menjelaskan kronologi pengelolaan lahan Hotel Sultan seluas kurang lebih 13 hektar yang disengketakan saat ini.

Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan

Pengelolaan lahan berawal dari kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan tahun 1973, yang menyetujui pengelolaan lahan oleh Indobuildco dengan jangka waktu 30 tahun hingga tahun 2022.

Kemudian pada tahun 1989 di tengah masa pengelolaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Sertipikat HPL 1/Gelora untuk seluruh kawasan GBK.

"PT Indobuildco melihat bahwa HPL Nomor 1 tahun 1989 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg," ucap Hadi.

Hadi menuturkan, sebelum masa berakhirnya pengelolaan pada tahun 2022, PT Indobuildco juga sudah mengajukan perpanjangan HGB pada tahun 1999. Namun saat itu, masa perpanjangan ditolak.

Baca juga: Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo

"Tahun 1999 ditolak, namun tahun 2002 keluar izin perpanjangan selama 20 tahun. Sehingga (dari tahun izin perpanjangan tahun) 2002 ditambah 20 tahun, masa berakhirnya tahun 2022," jelas Hadi.

Adapun saat ini, pemerintah sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait kepemilikan lahan sengketa itu. PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.

Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahun ini.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, gugatan ke PTUN yang dilayangkan oleh PT Indobuildco hanya buang-buang waktu, terlebih urusan keperdataannya sudah selesai.

Baca juga: Asal Muasal Sengketa Lahan Hotel Sultan, Seteru Pemerintah Vs Pontjo Sutowo

Ia pun meminta perusahaan untuk mengosongkan lahan sesegera mungkin.

"Dalam pikiran logika hukum kami, yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya, meskipun harus kita hormati. Tetapi yang perdatanya sudah lewat tiga (hingga) empat bulan yang lalu," jelas Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Habiburokhman: Judi 'Online' Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Habiburokhman: Judi "Online" Meresahkan, Hampir Tiap Institusi Negara Jadi Pemainnya

Nasional
Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Baru 5 dari 282 Layanan Publik Pulih Usai PDN Diretas

Nasional
Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Penerbangan Garuda Indonesia Tertunda 12 Jam, Jemaah Haji Kecewa

Nasional
Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Perdalam Pengoperasian Jet Tempur Rafale, KSAU Kunjungi Pabrik Dassault Aviation

Nasional
Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Cek Harga di Pasar Pata Kalteng, Jokowi: Harga Sama, Malah di Sini Lebih Murah

Nasional
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Sita 54 Bidang Tanah dan Periksa Sejumlah Saksi

Nasional
Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Jokowi Klaim Program Bantuan Pompa Sudah Mampu Menambah Hasil Panen Padi

Nasional
Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Soal Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan, Pimpinan Komisi VII Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dan Kepatutan

Nasional
Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Jokowi Pastikan Beras Bansos Berkualitas Premium, Tak Berwarna Kuning dan Hitam

Nasional
Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com