JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merombak kepengurusan masa khidmah 2022-2027.
Dilansir dari situs resmi PBNU, nu.or.id, pergantian itu tertuang dalam surat pergantian kepengurusan Nomor 01.b/AII/04/06/2023 dan memberhentikan tiga pengurus dengan jabatan ketua.
"Dalam surat tersebut, PBNU memberhentikan dengan hormat KH Amiruddin Nahrawi, H Ulyas Taha, dan H Robikin Emhas dari jabatan Ketua PBNU," tulis situs web resmi PBNU.
Selain tiga ketua, PBNU juga memberhentikan Bendahara Umum Mardani H Maming yang terjerat kasus korupsi dan digantikan Ahmad Nadzir, Burhanuddin Mochsen, dan Ashari Tambunan.
Baca juga: Ketum PBNU Larang Pengurus Gunakan NU untuk Politik Praktis Jelang Pemilu
Selain itu, PBNU juga menetapkan Masyhuri Malik yang menjabat sebagai a'wan PBNU menjadi Ketua BBNU, Nusron Wahid juga didemosi dari jabatan Wakil Ketua Umum PBNU menjadi Ketua bidang di PBNU.
Sedangkan nama Amin Said Husni yang semula menjabat Ketua bidang di PBNU naik menjadi Wakil Ketua Umum PBNU.
PBNU menetapkan H Mohammad Jusuf Hamka yang semula Ketua PBNU menjadi Bendahara PBNU, H Gudfan Arif yang semula Bendahara PBNU menjadi Bendahara Umum PBNU, dan H Fahmy Akbar Idries semula Bendahara PBNU menjadi Ketua PBNU.
Sementara itu, H Mohammad Faesal yang semula Wakil Sekretaris Jenderal PBNU ditetapkan menjadi Ketua PBNU.
Baca juga: PBNU Bakal Gelar Munas Ulama 18-20 September, Dihadiri Presiden Jokowi
Beberapa nama lainnya seperti A Suaedy dan KH Ulil Abshar Abdalla sebagai Ketua PBNU, serta Hj Safira Machrusah, H Amir Ma’ruf, dan H Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PBNU.
Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku.
Melalui keputusan itu, PBNU juga menegaskan kepada para pengurus untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.