JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) gratis tak berlaku untuk semua tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes).
Menurut Budi, pembebasan biaya ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan Nakes yang baru mengurus permohonan penerbitan STR pertama kali.
“Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi tenaga medis dan nakes lulusan luar negeri yang baru melaksanakan adaptasi, serta warga negara asing (Asing).
Baca juga: Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes, Dokumen Berlaku Seumur Hidup
Namun, dokumen STR yang diurus oleh kelompok tenaga medis dan Nakes kategori tersebut tetap akan berlaku seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, diatur pengurusan STR tidak akan dipungut biaya. Dokumen itu juga akan berlaku seumur hidup, tanpa perlu diperpanjang setiap 5 tahun.
“Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 0 atau tanpa dipungut biaya, dan berlaku seumur hidup,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2024).
Budi menerangkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya telah memiliki STR, dan telah habis masa berlakunya.
Baca juga: Cara Mengurus STR Seumur Hidup secara Online, Mudah Lewat SATUSEHAT
Selain itu, ketentuan baru ini juga berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri, yang telah melaksanakan adaptasi.
Tenaga medis yang dimaksud adalah dokter atau dokter gigi, dan juga dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan untuk tenaga kesehatan adalah perawat hingga apoteker.
“Aturan ini untuk memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan, tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Budi.
Pengurusan STR tanpa dikenakan biaya ini dapat diajukan secara daring, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
“Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak,” pungkas Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.