Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter dan Nakes yang Pertama Kali Urus STR Tetap Dikenakan Biaya

Kompas.com - 14/06/2024, 14:39 WIB
Tria Sutrisna,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) gratis tak berlaku untuk semua tenaga medis dan tenaga kesehatan (Nakes).

Menurut Budi, pembebasan biaya ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan Nakes yang baru mengurus permohonan penerbitan STR pertama kali.

“Kelompok yang dikecualikan ini dikenakan tarif sesuai dengan aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi tenaga medis dan nakes lulusan luar negeri yang baru melaksanakan adaptasi, serta warga negara asing (Asing).

Baca juga: Menkes Gratiskan Biaya STR Dokter dan Nakes, Dokumen Berlaku Seumur Hidup

Namun, dokumen STR yang diurus oleh kelompok tenaga medis dan Nakes kategori tersebut tetap akan berlaku seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, Budi Gunadi menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam beleid tersebut, diatur pengurusan STR tidak akan dipungut biaya. Dokumen itu juga akan berlaku seumur hidup, tanpa perlu diperpanjang setiap 5 tahun.

“Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebesar Rp 0 atau tanpa dipungut biaya, dan berlaku seumur hidup,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2024).

Budi menerangkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya telah memiliki STR, dan telah habis masa berlakunya.

Baca juga: Cara Mengurus STR Seumur Hidup secara Online, Mudah Lewat SATUSEHAT

Selain itu, ketentuan baru ini juga berlaku untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan lulusan luar negeri, yang telah melaksanakan adaptasi.

Tenaga medis yang dimaksud adalah dokter atau dokter gigi, dan juga dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan untuk tenaga kesehatan adalah perawat hingga apoteker.

“Aturan ini untuk memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan, tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,” kata Budi.

Pengurusan STR tanpa dikenakan biaya ini dapat diajukan secara daring, dengan melampirkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

“Selanjutnya, konsil melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak,” pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com