Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PBNU Larang Pengurus Gunakan NU untuk Politik Praktis Jelang Pemilu

Kompas.com - 05/09/2023, 07:37 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengingatkan pengurus PBNU agar tidak mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Yahya itu, PBNU akan memberikan sanksi jika masih ada pengurusnya yang melakukan politik praktis atas nama NU.

"Kalau ada pengurus NU kemudian menggunakan lembaga NU untuk kegiatan politik politik praktis langsung kita tegur. Kemarin, ada beberapa pengurus di tingkat kabupaten yang kita tegur," ujar Gus Yahya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/9/2023) malam.

"Karena, misalnya mengadakan deklarasi calon presiden di kantor NU. Ini endak boleh. Kita tegur. Tapi, misalnya dia pribadi ikut ke sana ke mari itu hak pribadinya, tapi kalau menggunakan lembaga itu tidak boleh," katanya lagi menegaskan.

Baca juga: Jokowi Bertemu Ketum PBNU di Istana Senin Malam

Gus Yahya lantas mengungkapkan, ada mekanisme yang dilakukan PBNU dalam memberi sanksi terkait politik praktis tersebut.

Pertama, pengurus yang melakukan pelanggaran akan diingatkan terlebih dulu. Kemudian, jika masih mengulangi, akan ada peringatan kedua.

"Kalau diulangi lagi, ya bisa diberhentikan. Itu semua ada mekanismenya. Jadi kita ikuti seperti itu, tapi biasanya sekali diperingatkan sudah kapok," ujar Gus Yahya.

Selain itu, Gus Yahya juga menegaskan jika ada bakal calon presiden (capres) yang mengatasnamakan NU, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Namun, kepada bakal capres yang bersangkutan NU tidak bisa memberikan sanksi apabila bukan pengurus PBNU.

"Kalau mengatasnamakan lembaga tidak boleh. Kalau ada (bakal) capres mengatasnamakan NU karena bukan pengurus NU, ya kami cuma bisa mengatakan itu tidak benar misalnya begitu. Tapi kan kami ndak bisa memberi sanksi apa-apa kalau bukan pengurus," kata Gus Yahya.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Istana, Ketum PBNU: Tak Ada soal Politik, Cuma Guyon-guyon

Lebih lanjut, Gus Yahya juga memberikan respons soal pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengimbau agar masyarakat tidak memilih calon presiden yang memecah belah masyarakat.

Ia menilai imbauan Menag tersebut bersifat positif.

"Saya kira mungkin ya kalau buat saya sih itu positif supaya masyarakat kita tidak lagi terjebak dalam situasi yang berpotensi perpecahan seperti itu," ujar Gus Yahya.

"Sejauh ini, kita lihat keadaan masih aman-aman saja. Kita belum tahu perkembangan nanti," katanya lagi.

Sementara itu, kedatangan Gus Yahya bertemu Presiden Jokowi untuk mengantarkan surat permohonan agar bisa membuka musyawarah nasional (Munas) dan konferensi besar (Konbes) Nahdatul Ulama di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur pada 18-20 September 2023.

"Tadi saya mengantarkan surat permohonan untuk Bapak Presiden untuk membuka Munas dan Konbes NU dan Alhamdulillah beliau mengonfirmasi, memastikan akan hadir tanggal 18 September," ujar Gus Yahya.

Baca juga: PBNU Bantah Anies-Cak Imin Dapat Restu dari Kiai NU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com