Dia lantas mencontohkan, beberapa tersangka lainnya yakni inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional.
Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan. AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.
Lalu, FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri. KI sebagai Koordinator Pengumpul Uang Cash. Kemudian T, YPI, dan DS sebagai Koordinator Penarikan Uang Tunai.
BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu. Selanjufnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu.
Baca juga: Kamis, Bareskrim Klarifikasi Wulan Guritno soal Promosi Judi Online
Dari pengungkapan sindikat ini, polisi menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi. Selain itu, penyidik juga menyita senilai Rp 273,45 miliar.
Menurutnya, sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang terbesar di Tanah Air.
"Selain tindak pidana narkoba sebagai tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian, terhadap sejumlah tersangka yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.