Salin Artikel

Kabareskrim Bongkar Peran Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan jaringan sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama bekerja sangat rapi dan terstruktur.

Hal itu diketahui setelah Bareskrim menangkap puluhan tersangka sindikat tersebut. Polri hingga kini juga masih memburu Fredy, yang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Jaringan Fredy Pratama boleh dikatakan sebagai sebuah jaringan yang rapi," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Wahyu menjelaskan, sindikat ini terungkap setelah Bareskrim menemukan adanya kesamaan modus operandi dalam pengungkapan sejumlah kasus narkoba di beberapa polda.

Pengungkapan ini juga dilakukan dengan kerja sama polda jajaran serta Kepolisian Thailand dan Kepolisian Malaysia.

Terkait kasus ini, polisi telah mengamankan 884 tersangka periode 2020- September 2023.

"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema dan Wire saat berkomunikasi," ucapnya.

Setelah ditelusuri, ternyata kasus narkoba itu bermuara pada satu orang yang masih buron yakni Fredy Pratama.

Dari hasil pendalaman, Wahyu menyebut Fredy merupakan bandar atau master mind dari peredaran gelap narkoba.

Fredy juga memiliki nama samaran, serta beroperasi mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia dan juga wilayah Malaysia bagian timur.

"Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Casanova, Airbag dan Mojopahit dan yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," ujarnya.

Kabareskrim pun menjelaskan sindikat ini rapi lantaran setiap orang yang terlibat memiliki perannya masing-masing.

Mereka juga menggunakan berbagai rekening bank dan jumlahnya banyak.

Bahkan untuk komunikasi, mereka hanya diperbolehkan memakai aplikasi yang sudah diatur, bukan aplikasi yang biasa digunakan masyarakat umum.

"Sehingga dipilihlah tadi BBM Massanger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," terangnya.

Dia lantas mencontohkan, beberapa tersangka lainnya yakni inisial K alias R berperan sebagai pengendali operasional.

Kemudian, MFN alias D berperan sebagai pengendali keuangan. AR sebagai Koordinator Dokumen Palsu.

Lalu, FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri. KI sebagai Koordinator Pengumpul Uang Cash. Kemudian T, YPI, dan DS sebagai Koordinator Penarikan Uang Tunai.

BFM sebagai pembuat dokumen palsu yaitu KTP dan rekening palsu. Selanjufnya, FR dan AA sebagai kurir pembawa sabu.

Dari pengungkapan sindikat ini, polisi menyita 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi. Selain itu, penyidik juga menyita senilai Rp 273,45 miliar.

Menurutnya, sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang terbesar di Tanah Air.

"Selain tindak pidana narkoba sebagai tindak pidana asal, kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang, dan ini semua kita lakukan dalam bentuk join operation," jelasnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kemudian, terhadap sejumlah tersangka yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/20095041/kabareskrim-bongkar-peran-sindikat-narkoba-jaringan-fredy-pratama

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke