JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha Dito Mahendra setelah tiba di Markas Besar (Mabes) Polri.
Hal ini dilakukan setelah tim Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang sempat buron itu.
"Kita akan laksanakan pemeriksaan dulu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Dito Mahendra Setelah 4 Bulan Buron
Jenderal Bintang satu ini menyatakan tengah menuju ke Jakarta untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut. Kendati demikian, Djuhandani belum dapat menjelaskan lebih jauh soal kronologi penangkapan Dito Mahendra.
"Mohon doanya ya saya hari ini kembali Jakarta," kata Djuhandani.
Informasi mengenai pemilik senjata di rumah Dito tersebut beredar di kalangan wartawan.
Sebanyak 15 senjata api ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra.
Dari belasan senjata api tersebut, sembilan di antaranya merupakan senpi ilegal.
Baca juga: Bareskrim Masih Selidiki Pemilik Senjata Api di Rumah Dito Mahendra
Dito pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Namun, Dito belum ditahan karena keberadaannya belum diketahui.
Djuhandhani mengatakan, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap Dito Mahendra yang kini berstatus buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Adapun Dito Mahendra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dito dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal.
Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Baca juga: Kapolri Klaim Terus Cari Dito Mahendra yang Sudah 2 Bulan Buron
Kasus ini berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.