Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jadi Capres atau Cawapres: Wajib Cuti Saat Kampanye, Tak Boleh Pakai Fasilitas Negara

Kompas.com - 11/09/2023, 14:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bicara soal sejumlah hal yang harus diperhatikan jika menteri Kabinet Indonesia Maju hendak mencalonkan diri sebagai presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Pertama, katanya, seorang menteri tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi cukup mengajukan cuti jika hendak maju sebagai capres atau cawapres.

Namun demikian, menteri yang maju sebagai capres atau cawapres tak boleh menggunakan fasilitas negara selama berkontestasi.

"Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh (mundur) tidak usah mundur ya enggak apa-apa, yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi usai meninjau Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Izinkan Menteri Maju Jadi Capres-Cawapres, Jokowi: Yang Penting Tak Pakai Fasilitas Negara

Kedua, kata Jokowi, seorang menteri yang maju sebagai capres atau cawapres harus mengajukan cuti saat berkampanye untuk kepentingan pemilu.

“Kalau kampanye, cuti. Aturannya jelas," ujarnya.

Jokowi meyakini bahwa pemerintahan tak terganggu jika banyak menteri yang menjadi peserta pemilu. Sebab, klaim Jokowi, sistem birokrasi di Indonesia sudah berjalan mapan.

"Sistem birokrasi kita ini sudah mapan," tutur kepala negara.

Lantas, bagaimana undang-undang mengatur menteri yang maju sebagai capres atau cawapres?

Tak perlu cuti

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mengatur tentang menteri jadi capres atau cawapres.

Menurut Pasal 15 ayat (2) PKPU tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden cawapres Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi cukup cuti.

Baca juga: Menteri Jadi Capres atau Cawapres, Jokowi: Kalau Kampanye, Harus Cuti

Lamanya cuti dimulai sejak menteri atau pejabat setingkat menteri ditetapkan sebagai capres atau cawapres hingga selesainya tahapan pemilu.

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri,” bunyi draf aturan tersebut.

“Terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” lanjutan Pasal 15 ayat (2) draf tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait ini, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, mekanisme cuti menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan kewenangan presiden.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com