Selama masa pemilu, capres-cawapres akan banyak melakukan aktivitas politik, mulai dari pendaftaran, penetapan calon, hingga kampanye. Oleh karenanya, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres-cawapres harus cuti.
Baca juga: Draf PKPU: Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Boleh Cuti Hampir Setahun
"Sama halnya seperti kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif kemudian mencalonkan kembali pada periode berikutnya itu kan diwajibkan cuti. Pada saat melakukan aktivitas-aktivitas seperti itu," jelas Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Sementara, Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur perihal cuti menteri selama masa kampanye. Menurut beleid ini, menteri dan pejabat lain yang hendak berkampanye harus cuti di luar tanggungan negara.
“Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harusnmemenuhi ketentuan: b. menjalani cuti di luar tanggungan negara,” bunyi Pasal 281 ayat (1) huruf b UU Pemilu.
“Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjutan Pasal 281 ayat (2).
Adapun merujuk Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu, cuti bagi menteri yang melaksanakan kampanye dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga melarang para pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama berkampanye.
“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” bunyi Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.
Adapun fasilitas negara yang dimaksud yaitu:
Baca juga: Menteri Nyapres Tak Perlu Mengundurkan Diri, KPU: Tapi Sebaiknya Cuti
Namun demikian, jika gedung atau fasilitas negara itu disewakan kepada umum, maka tempat tersebut boleh digunakan oleh pejabat untuk berkampanye.
Meski presiden dan wakil presiden, menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya ketika berkampanye, namun aturan itu tak berlaku bagi fasilitas pengamanan para pejabat.
“Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi
lapangan secara profesional dan proporsional,” bunyi Pasal 305 ayat (1).
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.