JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah dan pihak swasta, Indobuildco, memasuki tahapan baru.
Kepolisian mencium adanya potensi pidana setelah dikelola swasta puluhan tahun lamanya.
Menurut keterangan kuasa hukum, pihak swasta telah mengelola lahan seluas 13 hektar di jantung Ibu Kota itu selama 15 tahun.
Adapun potensi pidana baru ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru Sengketa Hotel Sultan, Termasuk Korupsi
Listyo menyampaikan, potensi pidana baru meliputi pidana umum, hingga pidana yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru," kata Listyo dalam konferensi pers pascarapat koordinasi, Jumat.
"Mulai dari masalah pidana umum, maupun yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor," lanjut dia.
Kendati begitu, Listyo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai potensi pidana baru tersebut. Yang jelas, saat ini hak pengelolaan lahan di area GBK itu sudah jatuh kembali ke tangan pemerintah, usai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco, habis masa berlakunya.
Habisnya masa berlaku HGB milik PT Indobuildco ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, yang turut hadir dalam rapat koordinasi membahas sengketa lahan itu.
Baca juga: Menteri ATR Tegaskan Hak Pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Habis, Kini Milik Pemerintah
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimaksud, yaitu HGB Indobuildco No. 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco No. 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89 melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89.
"Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah HGB 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg," ucap Hadi.
Karena habis masa berlakunya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera hengkang dari wilayah milik pemerintah itu.
Terlebih, pemerintah sudah memenangkan gugatan di pengadilan yang dilayangkan PT Indobuildco.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.