Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Sengketa Lahan Hotel Sultan: Polri Cium Indikasi Korupsi Usai Dikelola Swasta Puluhan Tahun

Kompas.com - 09/09/2023, 07:20 WIB
Fika Nurul Ulya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah dan pihak swasta, Indobuildco, memasuki tahapan baru.

Kepolisian mencium adanya potensi pidana setelah dikelola swasta puluhan tahun lamanya.

Menurut keterangan kuasa hukum, pihak swasta telah mengelola lahan seluas 13 hektar di jantung Ibu Kota itu selama 15 tahun.

Adapun potensi pidana baru ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Kapolri Sebut Ada Potensi Pidana Baru Sengketa Hotel Sultan, Termasuk Korupsi

Listyo menyampaikan, potensi pidana baru meliputi pidana umum, hingga pidana yang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco, dan ini memunculkan potensi pidana baru," kata Listyo dalam konferensi pers pascarapat koordinasi, Jumat.

"Mulai dari masalah pidana umum, maupun yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor," lanjut dia. 

Kendati begitu, Listyo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai potensi pidana baru tersebut. Yang jelas, saat ini hak pengelolaan lahan di area GBK itu sudah jatuh kembali ke tangan pemerintah, usai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco, habis masa berlakunya.

 

Milik pemerintah

Habisnya masa berlaku HGB milik PT Indobuildco ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, yang turut hadir dalam rapat koordinasi membahas sengketa lahan itu.

Baca juga: Menteri ATR Tegaskan Hak Pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Habis, Kini Milik Pemerintah

Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dimaksud, yaitu HGB Indobuildco No. 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco No. 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89 melalui Surat Keputusan (SK) No.169/HPL/BPN/89.

"Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah HGB 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada HPL 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg," ucap Hadi.

 

Perintah pengosongan

Karena habis masa berlakunya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera hengkang dari wilayah milik pemerintah itu.

Terlebih, pemerintah sudah memenangkan gugatan di pengadilan yang dilayangkan PT Indobuildco.

Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com