JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada potensi pidana baru dari sengketa lahan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco.
Potensi pidana tersebut meliputi masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kami juga melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor," kata Listyo Sigit Prabowo pasca rapat koordinasi membahas sengketa itu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Listyo menyampaikan, Hak Guna Bangunan PT Indobuildco atas lahan seluas 13 hektar di kawasan Gelora Bung Karno itu sudah berakhir, sesuai dengan HGB Indobuildco No. 26/Gelora dan HGB Indobuildco No. 27/Gelora.
Baca juga: Menteri ATR Tegaskan Hak Pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco Habis, Kini Milik Pemerintah
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023.
Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
"Dan artinya tanah tersebut kembali menjadi milik negara dalam hal ini Sekretariat Negara," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset yang dimiliki oleh negara tersebut.
Polri, kata dia, akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara itu.
Baca juga: Mahfud Minta Indobuildco Kosongkan Lahan Hotel Sultan karena Masa HGB-nya Habis
"Kami akan kawal prosesnya, baik proses pembebasan yang dilakukan berdasarkan aturan terkait dengan pengembalian kembali aset ataupun lahan, maupun memproses potensi pidana baru yang muncul dari peristiwa peristiwa hukum yang terjadi," jelas Listyo.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensetneg telah memutuskan akan mengelola sendiri Blok 15 Kawasan GBK yang menjadi lokasi Hotel Sultan.
Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan, keputusan pengelolaan tersebut seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) pada 3 Maret 2023 ini.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3/2023).
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan
Meski demikian, Setya menjelaskan bahwa pihak Kemensetneg tetap bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan.
Namun, Kemensetneg nantinya akan terlebih dahulu mengecek kondisi fisik Hotel Sultan.
Kemudian nantinya Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit aset-aset di Hotel Sultan.
Terakhir, Kemensetneg akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari modal.
"Kita bersama-sama dengan Kemenkeu mencari modal kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi hasil negara ini," ungkap Setya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.