JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta PT Indobuildco mengosongkan lahan Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebab, PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektar itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.
HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Baca juga: PTUN Tolak Gugatan Perusahaan Pontjo Sutowo soal Hotel Sultan
"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Mahfud menuturkan, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.
Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.
Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahun ini.
Baca juga: Mengenal HPL, Hak atas Tanah Hotel Sultan yang Digugat Pontjo Sutowo
"Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai," ucap Mahfud.
"(Namun) dalam pikiran logika hukum kami, yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya, meskipun harus kita hormati. Tetapi, yang perdatanya sudah lewat tiga (hingga) empat bulan yang lalu," imbuh Mahfud.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, masih banyak aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta ataupun perorangan secara melawan hukum.
Oleh karena itu, masalah hari ini bisa menjadi momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk menyelamatkan semua aset negara yang selama ini dikuasai oleh swasta.
Baca juga: Asal Muasal Sengketa Lahan Hotel Sultan, Seteru Pemerintah Vs Pontjo Sutowo
"Kita sudah berkali-kali mengingatkan untuk dikembalikan secara baik-baik," ungkap Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensetneg telah memutuskan akan mengelola sendiri Blok 15 Kawasan GBK yang menjadi lokasi Hotel Sultan.
Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan, keputusan pengelolaan tersebut seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) pada 3 Maret 2023 ini.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3/2023).