"Pertemuan ini diikuti oleh lebih dari 2 orang jadi harus ada izin," kata Sumintohadi.
Sumintohadi menjelaskan atas perintah Kapolresta Malang pertemuan malam itu harus dibubarkan dan penanggung jawabnya akan dimintai keterangan.
Alhasil Munir sempat dibawa ke Polsekta Blimbing. Dia diinterogasi sampai pukul 24.00 WIB.
Sebelum berangkat ke kantor polisi, Munir dan beberapa pengacara LBH meminta peserta diskusi untuk pulang.
Diskusi yang rencananya berlangsung selama 2,5 jam itu bakal membahas nasib para mantan karyawan PT Sidobangun yang menjadi klien LBH Surabaya. Mereka di-PHK oleh pimpinan pabrik plastik tempat mereka bekerja.
Baca juga: Istri Munir: Kasus Pembunuhan Masih Nyangkut di Komnas HAM
Setelah melewati jalan panjang akhirnya kasasi 22 mantan karyawan PT Sidobangun dikabulkan Mahkamah Agung lewat suratnya bertanggal 18 April 1994.
Sebagai hukuman pabrik harus membayar kerugian materil sebesar Rp 3 juta kepada setiap karyawan yang di PHK.
Atas amar putusan itu, PT Sidobangun mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya PK PT Sidobangun rencananya juga akan dibicarakan dalam diskusi tersebut.
Tidak lama kemudian, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Malang (Jatim), Ismiyati, pada Kamis (1/9) menjatuhkan vonis denda Rp 28.750 kepada Munir. Alasannya adalah Munir menggelar diskusi tanpa izin.
Putusan itu diketuk tanpa prosedur undangan pemanggilan sidang kepada terdakwa sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Kekesalan Kasum Ratusan Kali Bertemu Komnas HAM Bahas Kasus Munir, Tak Ada Kemajuan
Saat itu Munir sebenarnya sedang berada di Mapolsekta Blimbing. Namun, dia menolak dihadirkan oleh petugas karena undangan yang diterimanya bukan untuk sidang, tapi untuk pemeriksaan biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.