Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memori Diskusi Munir dan Buruh yang Berujung Denda Rp 28.000

Kompas.com - 08/09/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Munir Said Thalib tutup usia 19 tahun lalu. Sosoknya terus dikenang sebagai pegiat hak asasi manusia (HAM).

Di sisi lain, misteri masih menyelimuti kematiannya. Munir tewas diracun ketika dalam perjalanan buat melanjutkan studi di Belanda.

Munir mengawali kariernya membantu masyarakat di lembaga bantuan hukum (LBH) Malang dan Surabaya, Jawa Timur. Dia juga aktif menjadi pegiat di kalangan buruh.

Kariernya menanjak ketika bergabung dengan LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Munir juga menjadi salah satu penggagas berdirinya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Baca juga: Komnas HAM Belum Satu Suara Soal Kasus Munir Masuk Kejahatan HAM Berat

Sejak masih berkiprah di Malang pada 1990-an, Munir sudah akrab dengan tindakan represif aparat.

Bahkan dia pernah didenda sebesar Rp 28.000 oleh pengadilan hanya gara-gara menggelar kegiatan diskusi.

Peristiwa itu diulas dalam surat kabar Kompas edisi 22 Agustus dan 2 September 1994.

Awal mulanya, Munir menggelar diskusi membahas keputusan Mahkamah Agung tentang kasus PT Sidobangun dan penegakan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Perwakilan Malang.

Diskusi digelar pada Jumat sekitar pukul 20.45 WIB. Kegiatan diskusi itu diikuti beberapa mantan karyawan pabrik plastik PT Sidobangun Singosari Malang (klien LBH), mahasiswa fakultas hukum serta 2 wartawan.

Baca juga: Tak Beri Kepastian, 2 Komisioner Komnas HAM Diteriaki Massa Aksi Kasus Munir

 

Diskusi itu berlangsung kantor LBH Surabaya Pos Malang di Jalan Adisucipto Nomor 72, Malang.

Ketika diskusi baru dibuka, mendadak Kapolsekta Blimbing Kapten (Pol) Sumintohadi bersama beberapa anak buahnya masuk ruang diskusi. Selain itu anggota Kodim 0818 (Kab Malang) dan 0833 (Kodya Malang) juga merangsek ke tempat diskusi.

Sumintohadi kemudian menanyakan izin pertemuan kepada sekitar 22 peserta diskusi yang duduk di lantai.

Munir yang ketika itu menjadi Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya menjawab bahwa pertemuan malam itu dilakukannya dengan klien LBH sendiri.

Aparat lalu meminta bahan diskusi dan daftar absen peserta diskusi yang sebelumnya memang tidak dibuat.

Baca juga: 19 Tahun Perjuangkan Kasus Munir, Suciwati: Penderitaan Ini Tidak Mau Saya Bagi

"Pertemuan ini diikuti oleh lebih dari 2 orang jadi harus ada izin," kata Sumintohadi.

Sumintohadi menjelaskan atas perintah Kapolresta Malang pertemuan malam itu harus dibubarkan dan penanggung jawabnya akan dimintai keterangan.

Alhasil Munir sempat dibawa ke Polsekta Blimbing. Dia diinterogasi sampai pukul 24.00 WIB.

Sebelum berangkat ke kantor polisi, Munir dan beberapa pengacara LBH meminta peserta diskusi untuk pulang.

Diskusi yang rencananya berlangsung selama 2,5 jam itu bakal membahas nasib para mantan karyawan PT Sidobangun yang menjadi klien LBH Surabaya. Mereka di-PHK oleh pimpinan pabrik plastik tempat mereka bekerja.

Baca juga: Istri Munir: Kasus Pembunuhan Masih Nyangkut di Komnas HAM

Setelah melewati jalan panjang akhirnya kasasi 22 mantan karyawan PT Sidobangun dikabulkan Mahkamah Agung lewat suratnya bertanggal 18 April 1994.

Sebagai hukuman pabrik harus membayar kerugian materil sebesar Rp 3 juta kepada setiap karyawan yang di PHK.

Atas amar putusan itu, PT Sidobangun mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya PK PT Sidobangun rencananya juga akan dibicarakan dalam diskusi tersebut.

Tidak lama kemudian, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Malang (Jatim), Ismiyati, pada Kamis (1/9) menjatuhkan vonis denda Rp 28.750 kepada Munir. Alasannya adalah Munir menggelar diskusi tanpa izin.

Putusan itu diketuk tanpa prosedur undangan pemanggilan sidang kepada terdakwa sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: Kekesalan Kasum Ratusan Kali Bertemu Komnas HAM Bahas Kasus Munir, Tak Ada Kemajuan

Saat itu Munir sebenarnya sedang berada di Mapolsekta Blimbing. Namun, dia menolak dihadirkan oleh petugas karena undangan yang diterimanya bukan untuk sidang, tapi untuk pemeriksaan biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com