Salin Artikel

Memori Diskusi Munir dan Buruh yang Berujung Denda Rp 28.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Munir Said Thalib tutup usia 19 tahun lalu. Sosoknya terus dikenang sebagai pegiat hak asasi manusia (HAM).

Di sisi lain, misteri masih menyelimuti kematiannya. Munir tewas diracun ketika dalam perjalanan buat melanjutkan studi di Belanda.

Munir mengawali kariernya membantu masyarakat di lembaga bantuan hukum (LBH) Malang dan Surabaya, Jawa Timur. Dia juga aktif menjadi pegiat di kalangan buruh.

Kariernya menanjak ketika bergabung dengan LBH Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Munir juga menjadi salah satu penggagas berdirinya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Sejak masih berkiprah di Malang pada 1990-an, Munir sudah akrab dengan tindakan represif aparat.

Bahkan dia pernah didenda sebesar Rp 28.000 oleh pengadilan hanya gara-gara menggelar kegiatan diskusi.

Peristiwa itu diulas dalam surat kabar Kompas edisi 22 Agustus dan 2 September 1994.

Awal mulanya, Munir menggelar diskusi membahas keputusan Mahkamah Agung tentang kasus PT Sidobangun dan penegakan hukum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Perwakilan Malang.

Diskusi digelar pada Jumat sekitar pukul 20.45 WIB. Kegiatan diskusi itu diikuti beberapa mantan karyawan pabrik plastik PT Sidobangun Singosari Malang (klien LBH), mahasiswa fakultas hukum serta 2 wartawan.

Ketika diskusi baru dibuka, mendadak Kapolsekta Blimbing Kapten (Pol) Sumintohadi bersama beberapa anak buahnya masuk ruang diskusi. Selain itu anggota Kodim 0818 (Kab Malang) dan 0833 (Kodya Malang) juga merangsek ke tempat diskusi.

Sumintohadi kemudian menanyakan izin pertemuan kepada sekitar 22 peserta diskusi yang duduk di lantai.

Munir yang ketika itu menjadi Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya menjawab bahwa pertemuan malam itu dilakukannya dengan klien LBH sendiri.

Aparat lalu meminta bahan diskusi dan daftar absen peserta diskusi yang sebelumnya memang tidak dibuat.

"Pertemuan ini diikuti oleh lebih dari 2 orang jadi harus ada izin," kata Sumintohadi.

Sumintohadi menjelaskan atas perintah Kapolresta Malang pertemuan malam itu harus dibubarkan dan penanggung jawabnya akan dimintai keterangan.

Alhasil Munir sempat dibawa ke Polsekta Blimbing. Dia diinterogasi sampai pukul 24.00 WIB.

Sebelum berangkat ke kantor polisi, Munir dan beberapa pengacara LBH meminta peserta diskusi untuk pulang.

Diskusi yang rencananya berlangsung selama 2,5 jam itu bakal membahas nasib para mantan karyawan PT Sidobangun yang menjadi klien LBH Surabaya. Mereka di-PHK oleh pimpinan pabrik plastik tempat mereka bekerja.

Setelah melewati jalan panjang akhirnya kasasi 22 mantan karyawan PT Sidobangun dikabulkan Mahkamah Agung lewat suratnya bertanggal 18 April 1994.

Sebagai hukuman pabrik harus membayar kerugian materil sebesar Rp 3 juta kepada setiap karyawan yang di PHK.

Atas amar putusan itu, PT Sidobangun mengajukan peninjauan kembali (PK). Upaya PK PT Sidobangun rencananya juga akan dibicarakan dalam diskusi tersebut.

Tidak lama kemudian, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Malang (Jatim), Ismiyati, pada Kamis (1/9) menjatuhkan vonis denda Rp 28.750 kepada Munir. Alasannya adalah Munir menggelar diskusi tanpa izin.

Putusan itu diketuk tanpa prosedur undangan pemanggilan sidang kepada terdakwa sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Saat itu Munir sebenarnya sedang berada di Mapolsekta Blimbing. Namun, dia menolak dihadirkan oleh petugas karena undangan yang diterimanya bukan untuk sidang, tapi untuk pemeriksaan biasa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/08/05150031/memori-diskusi-munir-dan-buruh-yang-berujung-denda-rp-28.000

Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke