JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengungkapkan, ada pihak ketiga yang menjadi penggugat intervensi dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar.
"Sebagaimana persidangan yang pertama, ada pihak di luar penggugat dan tergugat yang ingin masuk atau terlibat di dalam pemeriksaan perkara 712," kata hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Haris Azhar hingga Feri Amsari Bela Rocky Gerung di Sidang
Adapun pihak ketiga yang menjadi penggugat intervensi yakni seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang.
Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo dan Muhamad Jonson Hasibuan.
"Kemarin sudah disampaikan keterlibatan untuk sebagai penggugat intervensi itu sebagai voeging atau tussenkomst," kata hakim Djuyamto.
"Sebagai voeging," sahut Damai Hari Lubis.
Adapun voeging merupakan pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat.
Sementara itu, tussenkom adalah pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, tetapi demi membela kepentingannya sendiri.
Baca juga: Deretan Fakta Klarifikasi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
"Kalau sebagai voeging berarti bertindak atas inisiatif Saudara sendiri dan ingin mendukung pihak tergugat begitu," tanya hakim Djuyamto.
"Siap," jawab Damai Hari Lubis.
"Mendukung siapa?" timpal Hakim Djuyamto yang juga Humas PN Jakarta Selatan itu.
"Tergugat (Rocky Gerung)," kata Damai Hari Lubis lagi.
Hakim Djuyamto pun meminta pihak penggugat intervensi untuk memberikan permohonan intervensi secara resmi kepada majelis hakim, penggugat, dan tergugat.
Berdasarkan berkas gugatan ini, David merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang t****…”
Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari warga negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku warga negara Indonesia.
Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 86 Saksi dan Ahli di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung
Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan.
Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.
Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.
Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.
Rocky Gerung pun menyesal karena kritiknya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.
"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).
Rocky menyadari bahwa kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.
Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.
"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.