Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rocky Gerung Digugat, Eggi Sudjana dkk Diberi Kuasa untuk Mendukungnya

Kompas.com - 07/09/2023, 16:05 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Djuyamto mengungkapkan, ada pihak ketiga yang menjadi penggugat intervensi dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu dilayangkan terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar.

"Sebagaimana persidangan yang pertama, ada pihak di luar penggugat dan tergugat yang ingin masuk atau terlibat di dalam pemeriksaan perkara 712," kata hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Haris Azhar hingga Feri Amsari Bela Rocky Gerung di Sidang

Adapun pihak ketiga yang menjadi penggugat intervensi yakni seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang.

Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo dan Muhamad Jonson Hasibuan.

"Kemarin sudah disampaikan keterlibatan untuk sebagai penggugat intervensi itu sebagai voeging atau tussenkomst," kata hakim Djuyamto.

"Sebagai voeging," sahut Damai Hari Lubis.

Adapun voeging merupakan pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela salah satu pihak penggugat atau tergugat.

Sementara itu, tussenkom adalah pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri dalam pemeriksaan sengketa perdata, akan tetapi tidak memihak salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat, tetapi demi membela kepentingannya sendiri.

Baca juga: Deretan Fakta Klarifikasi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong

"Kalau sebagai voeging berarti bertindak atas inisiatif Saudara sendiri dan ingin mendukung pihak tergugat begitu," tanya hakim Djuyamto.

"Siap," jawab Damai Hari Lubis.

"Mendukung siapa?" timpal Hakim Djuyamto yang juga Humas PN Jakarta Selatan itu.

"Tergugat (Rocky Gerung)," kata Damai Hari Lubis lagi.

Hakim Djuyamto pun meminta pihak penggugat intervensi untuk memberikan permohonan intervensi secara resmi kepada majelis hakim, penggugat, dan tergugat.

Berdasarkan berkas gugatan ini, David merasa terhina dengan hinaan Rocky terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Hinaan dimaksud berbunyi: “… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak pikirin nasib kita, Itu bajingan yang t****…

Menurut David, hinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Republik Indonesia yang merupakan representasi dari warga negara Indonesia mengakibatkan kerugian terbadap dirinya selaku warga negara Indonesia.

Ia menilai, hinaan Rocky Gerung tidak hanya merusak harkat dan martabat Kepala Negara, tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 86 Saksi dan Ahli di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung

Tindakan Rocky Gerung pun dinilai telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan, dan kesusilaan.

Dalam gugatan ini, David turut mengajukan tuntutan provisi dengan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan melarang Rocky Gerung untuk menjadi pembicara dan narasumber di tempat-tempat pertemuan maupun media online.

Rocky Gerung diduga menghina Jokowi menggunakan kata-kata kasar ketika berorasi dalam acara persiapan aksi akbar pada 10 Agustus 2023.

Akibatnya, Rocky dilaporkan ke polisi. Bareskrim Polri mencatat ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang dibuat sejumlah pihak terhadap Rocky Gerung. Saat ini, laporan tersebut mulai diselidiki.

Minta maaf

Rocky Gerung pun menyesal karena kritiknya yang diduga bernada hinaan kepada Presiden Joko Widodo menimbulkan perselisihan serta pro dan kontra di publik.

"Jadi sekali lagi, saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam, dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky saat ditemui di Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).


Rocky menyadari bahwa kasus ini akhirnya membuka perselisihan. Perselisihan pun berlanjut dan tanpa arah serta menimbulkan keonaran.

Ia pun meminta maaf atas perselisihan yang terjadi. Namun, Rocky tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai adanya pihak-pihak yang melaporkannya kepada polisi atas kritik tersebut.

"Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Saya merasa kok ini kenapa enggak bisa diselesaikan secara hukum," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com