Majelis MKH menilai, HB telah terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pertama, poin 3 berlaku arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH.
Dalam beleid itu diatur bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan sebagaimana Angka 3.1 Ayat (1) hakim wajib menghindari perbuatan tercela.
Pernbuatan HB juga telah melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Kedua, HB telah melanggar ketentuan item 7 angka 7.1 yang harus menjunjung tinggi harga diri sebagaimana keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.
Beleid itu menyebut hakim harus menjaga wibawa dan martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal ini sebagaimana Pasal 11 Ayat 3 huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.