HB yang kala itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kalimantan Tengah terbukti selingkuh dengan perempuan lain di dalam kamar Hotel D yang berada di kawasan Tangerang pada Juni 2022.
Perselingkuhan ini dibongkar sendiri oleh mertua HB. Saat penggerebekan, ibu mertua HB sangat geram lantaran mengetahui menantunya berselingkuh.
Hal ini membuat anaknya yang saat itu merupakan istri sah HB memilih jalur hukum dengan melaporkan tindakan mantan suaminya itu ke Polda Metro Jaya atas kasus perzinahan.
Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) yang mendengar peristiwa penggerebekan hakim yang diduga selingkuh di hotel itu melakukan pemeriksaan.
Sebagai terlapor, HB mengakui perselingkuhan tersebut. Oleh sebab itu, Bawas MA merekomendasikan sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat.
“Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Hakim Agung Hamdi yang memimpin sidang MKH, dalam rilis yang diterima Kompas.com dari Komisi Yudisial (KY), Rabu (7/9/2023).
Pemecatan terhadap HB telah sesuai dengan Pasal 19 Ayat (4) huruf d Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Dalam sidang MKH yang dilaksanakan secara tertutup karena menyangkut kesusilaan, HB juga telah diberikan kesempatan untuk membela diri.
Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) memberikan alat bukti keterangan dan surat. Hadir pula satu orang panitera pengganti di PT Semarang tempat hakim HB bertugas memberikan kesaksian.
Saksi menyatakan bahwa di PT Semarang, HB yang kala itu masih menjabat sebagai seorang hakim telah bertobat dan menjalankan tugas dengan baik.
HB juga telah meminta maaf terhadap mantan istri dan mertua, dan masih berhubungan baik dengan anak-anak.
Semua keterangan telah didengar dan dipertimbangkan oleh majelis MKH yang dipimpin Hakim Agung Hamdi.
Majelis hakim MKH ini juga berisi Hakim Agung Ibrahim dan Muhammad Yunus Wahab, dan perwakilan KY, yakni Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah beserta Anggota KY M. Taufiq HZ, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi.
Setelah melakukan musyawarah, majelis MKH secara bulat memutuskan bahwa pembelaan HB selaku hakim terlapor harus ditolak.
Majelis MKH menilai, HB telah terbukti melanggar dua Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Pertama, poin 3 berlaku arif dan bijaksana sebagaimana Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang KEPPH.
Dalam beleid itu diatur bahwa hakim harus bertindak sesuai dengan norma yang hidup dalam masyarakat baik norma hukum, norma keagamaan, kebiasaan maupun kesusilaan sebagaimana Angka 3.1 Ayat (1) hakim wajib menghindari perbuatan tercela.
Pernbuatan HB juga telah melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.
Kedua, HB telah melanggar ketentuan item 7 angka 7.1 yang harus menjunjung tinggi harga diri sebagaimana keputusan bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SK/IV/2009 – 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.
Hal ini sebagaimana Pasal 11 Ayat 3 huruf a Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Panduan Penegakan KEPPH.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/06302601/digerebek-saat-selingkuh-di-hotel-hakim-pengadilan-tinggi-jawa-tengah