JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI mengaku pernah memberikan sebuah ikat pinggang buatan rumah mode Hermes, Prancis, kepada seorang pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Kesaksian itu disampaikan oleh Fulfilment Responsibility of Integrity Account PT Huawei Tech Investment Marlon Maruap Panjaitan. Dia bersaksi dalam persidangan terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Marlon mengatakan, dia memberikan sabuk Hermes kepada Feriandi Mirza, yang menjabat Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, atas suruhan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Baca juga: Kejagung: Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU BTS 4G Lengkap
Feriandi merupakan salah satu pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan menara BTS 4G. Merlon mengakui mengenal Feriandi.
"Saya pernah memberikan ikat pinggang atas suruhan dari Pak Mukti," kata Marlon dalam persidangan.
Marlon menyebut ikat pinggang yang diberikan kepada Feriandi Mirza bermerek Hermes.
"Saya waktu itu berikan ikat pinggangnya sekitar Oktober 2022," ucap Marlon.
Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Disebut Kembalikan Uang Rp 56,4 Miliar Setelah Kasus Mulai Diusut Kejagung
Pada saat itu, proyek BTS 4G disebut dalam kondisi kritis karena target pembangunan menara belum terpenuhi, dan menara yang sudah dibangun dan berfungsi tidak sesuai sasaran.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo terdapat 6 orang terdakwa.
Mereka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Keenam terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hakim Minta Saksi Kasus BTS Jadi Tersangka karena Mencla-mencle
Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.