Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/09/2023, 09:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 sudah lengkap.

Kedua berkas yang lengkap itu adalah milik tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima dan tersangka Windy Purnama (WP) yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan (IH).

"Saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Disebut Kembalikan Uang Rp 56,4 Miliar Setelah Kasus Mulai Diusut Kejagung

Selanjutnya, untuk berkas perkara tersangka Yusrizki juga telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Pelimpahaan Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu dilakukan pada 16 Agustus 2023.

Menurut Ketut, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut akan segera mempersiapkan surat dakwaan terhadap Yusrizki agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, terhadap tersangka Windy, saat ini sedang dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penuntut Umum kepada Kejari Jaksel.

Baca juga: Hakim Cecar Saksi soal Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan

Dalam perkara ini Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Windy Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait perkara BTS 4G, enam orang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mereka adalah Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga: Saksi Akui Beri Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan untuk Dapat Proyek BTS 4G

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Nasional
Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Potret Persiapan Panggung Debat Capres Bertemakan 'Townhall' di Halaman KPU RI

Nasional
Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nusron Wahid: Pak Prabowo Sudah Siap Debat sejak 15 Tahun Lalu...

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Sesama Kandidat Tak Boleh Saling Serang Visi Misi Saat Debat

Nasional
Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Prabowo akan Buka Sekolah Unggulan di Sumbar

Nasional
Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Sapa Warga Sumbar, Prabowo Bicara Soal Program Hilirisasi hingga Pemenuhan Gizi Anak

Nasional
Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com