Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Berkas Perkara 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU BTS 4G Lengkap

Kompas.com - 05/09/2023, 09:22 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 sudah lengkap.

Kedua berkas yang lengkap itu adalah milik tersangka Muhammad Yusrizki (YUS) selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima dan tersangka Windy Purnama (WP) yang disebut Kejagung sebagai orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan (IH).

"Saat ini telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) pada tanggal 9 Agustus 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Disebut Kembalikan Uang Rp 56,4 Miliar Setelah Kasus Mulai Diusut Kejagung

Selanjutnya, untuk berkas perkara tersangka Yusrizki juga telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Pelimpahaan Tahap II dari Tim Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) itu dilakukan pada 16 Agustus 2023.

Menurut Ketut, setelah dilakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut akan segera mempersiapkan surat dakwaan terhadap Yusrizki agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, terhadap tersangka Windy, saat ini sedang dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penuntut Umum kepada Kejari Jaksel.

Baca juga: Hakim Cecar Saksi soal Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan

Dalam perkara ini Yusrizki disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka Windy Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait perkara BTS 4G, enam orang sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Mereka adalah Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga: Saksi Akui Beri Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan untuk Dapat Proyek BTS 4G

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com