JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Yusrizki Muliawan disebut mengembalikan uang RP 56,4 miliar ke Kejaksaan Agung (kejagung).
Yusrizki merupakan Direktur Utama PT Basis Utama Prima, perusahaan yang menjadi penyedia power system dalam proyek pengadaan BTS 4G.
Informasi pengembalian uang ini disampaikan Direktur PT Bintang Komunikasi Utama, Rohadi yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
“Saat ini sudah kembali kurang lebih Rp 56.400.000.000,” ujar Rohadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, yang disiarkan live di Kompas TV Kamis (31/8/2023).
Baca juga: Hakim Peringatkan Saksi Kasus BTS 4G Bisa Jadi Tersangka karena Beri Jawaban Berbeda di Sidang
Rohadi mengakui bahwa pihaknya menyerahkan satu rekening koran yang mencatat data transaksi perbankan perusahaannya dengan perusahaan Yusrizki.
Menurutnya, uang yang diterima pihak perusahaannya berpindah ke rekening perusahaan Yusrizki dan dikembalikan lagi ke perusahaannya.
“Selanjutnya kami kembalikan nilai itu ke Kejaksaan,” kata Rohadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung kemudian menegaskan apakah pengembalian uang itu karena proses penyidikan kasus BTS 4G.
Hal itu dibenarkan Rohadi. Ia mengatakan, uang itu dikembalikan setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan.
“Kalau tidak ada proses penyidikan mungkin pasti dia (Yusrizki) tidak akan kembalikan,” ujar Rohadi.
Baca juga: Hakim Cecar Saksi soal Pemberian Uang Rp 5 Miliar ke Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan
Dalam persidangan sebelumnya, Rohadi mengaku pernah memberikan uang kepada Yusrizki senilai Rp 75 miliar.
Ia mengklaim, uang tersebut diberikan setelah pihaknya meraup keuntungan dari proyek BTS 4G.
"Setelah kami melakukan pekerjaan, itu memberikan untung yang cukup signifikan buat kami, dari keuntungan itu kemudian beliau meminta secara bertahap," kata Rohadi.
Menurutnya, uang diberikan kepada Yusrizki bertahap sebanyak 10 kali. Adapun nilai kontrak pekerjaan perusahaan mencapai Rp 550 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.