JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat dakwaan, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.
Terseretnya nama Erni tidak mengejutkan. Mengingat, KPK juga sebelumnya telah memeriksa Erni sebagai saksi.
Setelah disebut dalam surat dakwaan, KPK menyatakan bahwa Ernie berpotensi terjerat dalam kasus serupa karena turut serta menerima gratifikasi bersama Rafael Alun.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023), nama Ernie muncul dalam dakwaan.
Rafael Alun dan Ernie disebut menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013. Gratifikasi ini diterima melalui perusahaan yang didirikan keduanya.
Keduanya menerima gratifikasi bermula ketika Rafael Alun dan Ernie mendirikan PT Artha Mega Ekadhana atau PT ARME pada 22 April 2002. Dalam pendirian perusahaan ini, Rafael Alun menempatkan sang istri sebagai komisaris utama.
Baca juga: Namanya Disebut di Dakwaan, Istri Rafael Alun Bungkam
Perusahaan ini menjalankan roda bisnisnya di bidang jasa kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak. Tetapi, dalam pelaksanaannya ternyata berbeda.
"Namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko," demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.
Enam tahun berselang atau pada 8 Agustus 2008, Rafael Alun mendirikan PT Cubes Consulting dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan komisaris.
Pada tahun 2012, Rafael dan Ernie kembali mendirikan perusahaan bernama PT Bukit Hijau Asri yang bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi. Di perusahaan ini, Ernie ditunjuk menjadi komisaris.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi
Dari pendirian perusahaan ini, Rafael Alun dan Ernie secara bertahap menerima gratifikasi dari puluhan wajib pajak dengan total nilai sebesar Rp 16,6 miliar.
"(Gratifikasi diterima) melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo," kata jaksa.
Secara keseluruhan, perputaran uang gratifikasi dari wajab pajak mencapai Rp 27,8 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Namun, khusus gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan Ernie sebesar Rp 16,6 miliar. Keuntungan yang didapatkan juga diketahui tak dilaporkan ke KPK.
Baca juga: Siasat Rafael Alun Tutupi Hasil Gratifikasi: Libatkan Istri, Anak, dan Ibu buat Cuci Uang