Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi

Kompas.com - 30/08/2023, 16:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, pihaknya bisa menjerat istri Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek yang diduga bersama-sama menerima gratifikasi.

Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, mereka menyebut gratifikasi itu diterima Rafael bersama-sama.

“Kalau PN-nya, penyelenggara negaranya memang RAT, tetapi kalau kemudian penerimaannya melalui orang lain, termasuk keluarga atau istri tadi tersebut itu tetap kita jerat bersama-sama,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Akal-akalan Rafael Alun Cuci Uang Korupsi: Beli Apartemen dan Kendaraan Diatasnamakan Pegawai

Ghufron mengatakan, penggunaan pasal turut serta ini tidak hanya berlaku pada kasus gratifikasi.

Dalam kasus penerimaan suap seorang bupati misalnya, uang diterima melalui ajudannya. Karena itu, KPK menetapkan ajudan itu sebagai tersangka.

Adapun dalam kasus ini, ketika gratifikasi diterima Ernie, Rafael sudah dianggap menerima uang panas karena istrinya berperan sebagai perantara.

Sebab, gratifikasi diberikan terkait Rafael yang menjabat sebagai pejabat pajak dan bersinggungan dengan wewenangnya.

“Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah sampai ke istrinya, sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT,” tutur Ghufron.

Baca juga: Cara Rafael Alun Raup Cuan Gratifikasi dari Puluhan Wajib Pajak

Karena itu, KPK membuka peluang menjerat istri Rafael dan sejumlah orang yang menjadi perantara gratifikasi itu sebagai tersangka.

Sebab, sudah terjadi kesepakatan antara pihak yang berperan sebagai perantara, yang biasanya berlapis, dalam penerimaan tersebut.

“Loh iya (KPK buka peluang jerat istri Rafael). Makanya, intinya siapapun yang kemudian disepakati layer-layer itu, pihak-pihak yang disepakati, layer itu kita tersangkakan sebagai turut serta juga,” kata Ghufron.

Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah bisa menjerat pelaku korupsi dari penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan orang lain yang terkait perbuatan mereka.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Uang diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pejabat pajak dan Ernie sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com