Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deret Aset Hasil Cuci Uang Rafael Alun: Rumah, Restoran, hingga Puluhan Tas Mewah

Kompas.com - 31/08/2023, 06:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi yang ia terima dengan membelanjakan tanah, bangunan, ruko, membangun rumah dan restoran, membeli kendaraan, hingga perhiasan dan tas mewah.

Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli aset tersebut diatasnamakan keluarga terdekat Rafael, mulai dari istri, hingga ibu kandungnya.

Baca juga: Kilas Balik Kisah Rafael Alun: Dari Tingkah Mario Dandy hingga Jadi Tersangka TPPU

Ini diungkap jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa,” demikian dakwaan yang dibacakan jaksa.

Periode 2003-2010

Menurut jaksa, sedikitnya, 11 bidang tanah, satu unit ruko, dan satu unit mobil dibeli Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi selama tahun 2003-2010. Perinciannya yakni:

  1. Tahun 2003, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 800 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, yang diatasnamakan istrinya, Ernie Meike Torondek. Oleh Ernie, hak atas kepemilikan tanah dan bangunan itu dipindahkan ke ibunda Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan harga Rp 64 juta. Padahal, berdasar surat setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tahun 2003, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tersebut senilai Rp 1,4 miliar. Pada Oktober 2005, tanah dan bangunan tersebut dihibahkan oleh ibunda Rafael kepada putranya.
  2. Pada tahun 2003 pula, Rafael membeli ruko seluas 78 m2 di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 122 juta. Ruko itu juga diatasnamakan Irene Suheriani Suparman. Pada Oktober 2005, ibunda Rafael menghibahkan ruko tersebut ke Rafael.
  3. Masih di tahun 2003, Rafael melalui istrinya membeli sebidang tanah seluas 1.369 m2 di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, tanah yang diatasnamakan Irene Suheriani Suparman tersebut lantas dihibahkan ke Rafael.
  4. Tahun 2004, Rafael membeli sebuah rumah seluas 324 m2 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, senilai Rp 3,5 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 725 juta.
  5. Lalu, tahun 2005, Rafael lewat istrinya membeli sebuah tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor seluas Rp 324 m2 seharga Rp 922, juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael.
  6. Tahun 2006, Rafael membeli rumah seluas 766 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 5,75 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 2,9 miliar
  7. Masih di tahun 2006, Rafael membeli sebidang tanah seluas 528 m2 di Kecamatan Malalayang, Kota Manado senilai Rp 325 juta. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 55 juta.
  8. Pada 31 Januari 2008, Rafael membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 580 m2 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seharga Rp 10 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp 3,2 miliar.
  9. Pada tahun 2008 pula, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.074 m2 di Yogyakarta dengan harga Rp 3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dan penjual dengan harga Rp 1,5 miliar.
  10. Masih di tahun 2008, Rafael membeli satu unit mobil Toyota Camry 2.4 V A/T seharga Rp 300 juta yang diatasnamakan Ernie Meike Torondek.
  11. Tahun 2009, Rafael membeli sebidang tanah seluas 300 m2 di Kecamatan Malalayang, Manado seharga Rp 280 juta. Untuk menyamarkan transaksi, akta jual beli dilakukan kuasa dari istri Rafael dan penjual dengan harga Rp 125 juta.
  12. Tahun 2010, Rafael membeli tanah dan bangunan seluas 498 m2 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman seharga Rp 398,4 juta. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.
  13. Tahun 2010, Rafael membeli dua bidang tanah seluas 959 m2 dan 932 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, seharga Rp 3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael dengan penjual seharga Rp 1 miliar.

Selain dibelanjakan tanah, bangunan, dan kendaraan, uang hasil gratifikasi yang diterima Rafael selama 2003-2010 juga ditempatkan di penyedia jasa keuangan, yaitu:

  1. Tahun 2006, Rafael menempatkan modal usaha di PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) yang berlamatkan di Kota Manado senilai Rp 315 juta , lalu Rp 5,15 miliar pada 2010. Untuk menyamarkan transaksi, Rafael mengatasnamakan ibundanya sebagai pemilik modal.
  2. Lalu, tahun 2010, Rafael menempatkan uang hasil gratifikasi di PT SKPC sebesar Rp 1,17 miliar.

“Bahwa terhadap seluruh transaksi yang berasal dari tindak pidana korupsi, kemudian terdakwa melakukan penempatan harta kekayaan ke dalam penyedia jasa keuangan serta pembelian aset berupa tanah, bangunan, serta kendaraan diatasnamakan pihak lain,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK Akan Buktikan Dugaan Keterlibatan Istri Rafael dalam Sidang Gratifikasi dan TPPU

Periode 2011-2023

Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Rafael terus berlanjut selama tahun 2011-2023. Dalam kurun waktu tersebut, Rafael disebut menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil gratifikasi dengan membelanjakan tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, membangun rumah dan restoran, hingga membeli perhiasan dan tas mewah.

Menurut jaksa, aset tersebut lagi-lagi diatasnamakan kerabat terdekat, mulai dari ibu, anak, hingga pegawai yang bekerja di perusahaan Rafael. Berikut rinciannya:

  1. Tahun 2011, Rafael membeli sebidang tanah seluas 1.019 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta seharga Rp 735 juta. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael.
  2. Pada tahun 2011 pula, Rafael membeli sebidang tanah seluas 2.360 m2 di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, seharga Rp 3,2 miliar. Lagi-lagi, untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan Irene Suheriani Suparman.
  3. Lalu, tahun 2011, Rafael membelanjakan hartanya untuk membangun rumah di Kecamatan Malalayang, Kota Manado senilai Rp 1,2 miliar.
  4. Tahun 2013, Rafael membeli sebidang tanah seluas 31.920 m2 di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara. Untuk menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan salah seorang pegawai yang bekerja di perusahaan Rafael seharga Rp 1,85 miliar.
  5. Tahun 2014, Rafael membeli mobil VW Beatle 4 A/T seharga Rp 400 juta. Demi menyamarkan transaksi, jual beli dilakukan ibunda Rafael yang lantas dibalik nama anak Rafael, Angelina Embun Prasasya.
  6. Berlanjut tahun 2015, Rafael membelanjakan hartanya untuk membangun rumah di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Untuk menyamarkan transaksi, Rafael menggunakan nama Irene Suheriani Suparman sebagai pemilik modal pembangunan rumah senilai Rp 2,8 miliar.
  7. Tahun 2016, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membangun restoran "Bilik Kayu" di Yogyakarta dari tiga bidang tanah seluas 2.074 m2. Untuk menyamarkan transaksi, nama ibunda Rafael digunakan sebagai pemilik modal pembangunan restoran senilai Rp 1,2 miliar.
  8. Tahun 2017, Rafael membeli satu unit sepeda motor tipe E1F02N11M2 A/T merek Honda seharga Rp 11,4 juta. Untuk menyembunyikan transaksi, Rafael menggunakan nama pegawainya, Albertus Katu, seolah-olah sebagai pemilik kendaraan.
  9. Masih di tahun 2017, Rafael membeli satu unit sepeda motor tipe AFX12U21C08 merek Honda seharga Rp 11 juta. Lagi-lagi, nama Albertus Katu digunakan sebagai pemilik kendaraan.
  10. Tahun 2018, Rafael membeli satu unit mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T seharga Rp 432,1 juta yang diatasnamakan Albertus Katu. Pada 11 November 2018, Rafael kembali menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah-olah terjadi jual beli mobil tersebut antara dirinya dengan Albertus Katu seharga Rp 350 juta.
  11. Berlanjut pada 2019, Rafael membeli satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster seharga Rp 571,5 juta yang lantas diatasnamakan pegawai perusahaan miliknya, Agustinus Ranto Prasetyo selaku direktur PT Bukit Hijau Asri.
  12. Masih di tahun 2019, Rafael membeli satu unit apartemen di Signature Park Grande Jakarta Timur seharga Rp 788,5 juta. Apartemen itu lagi-lagi diatasnamakan Agustinus Ranto Prasetyo.
  13. Tahun 2019, Rafael juga menggunakan harta hasil gratifikasi untuk membeli satu set perhiasan. Nilainya mencapai Rp 350 juta.
  14. Belum selesai, tahun 2020, ayah dari Mario Dandy Satriyo tersebut membeli satu unit mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC senilai Rp 190 juta yang kembali diatasnamakan Albertus Katu. Pada 4 Juni 2022, Rafael menyamarkan transaksi tersebut dengan membuat kuitansi penjualan seolah-olah terjadi jual beli mobil antara Albertus Katu dengan dirinya sebesar Rp 75 juta.
  15. Tahun 2020, Rafael membeli satu unit mobil merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/V seharga Rp 2,1 miliar. Untuk menyamarkan transaksi tersebut, pembelian dilakukan oleh Rafael bersama Mario Dandy Satriyo yang kini jadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap D.
  16. Lalu, tahun 2021, Rafael membeli satu unit mobil merek Jeep Wrangler 3.6 A/T seharga Rp 930 juta. Untuk menyembunyikan transaksi, pembelian dilakukan Rafael bersama Albertus Katu.
  17. Tahun 2022, Rafael membeli satu unit mobil merek Toyota Land Cruiser 200 Full Spec A/T dari seseorang bernama Supriyadi. Demi menyamarkan transaksi, Rafael tak melakukan perubahan nama pemilik kendaraan.
  18. Selama kurun waktu 2015-2023, Rafael disebut membeli perlengkapan katering dan kendaraan operasional untuk restoran miliknya yaitu mobil Toyota Innova 2.4 G A/T serta mobil pick up merek Daihatsu Grandmax senilai total Rp 1,3 miliar. Untuk menyamarkan transaksi, pembelian seluruh perlengkapan restoran dan kendaraan operasional Bilik Kayu seolah-olah dilakukan oleh ibunda Rafael.
  19. Tahun 2015, Rafael membeli satu unit sepeda merek Brompton seharga Rp 43 juta.
  20. Terakhir, selama 2015-2023, Rafael membeli 70 tas dan satu dompet mewah yang diperuntukkan buat istrinya, Ernie Meike Torondek. 70 tas mewah tersebut terdiri dari sejumlah merek ternama seperti Louis Vuitton, Chanel, Hermes, Christian Dior, Yves Saint Laurent, Balenciaga, Givenchy, dan Gucci, yang nilai totalnya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar.

Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023) KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023)
Lebih lanjut, jaksa mengungkap, Rafael menempatkan harta kekayaan di safe deposit box (SDB) dan rekening pihak lain, yaitu:

  1. Tahun 2007, Rafael menyewa SDB atas nama dirinya dan dalam kurun waktu 2021-2023 menempatkan uang 2.098.365 Dollar Singapura dan 937.900 Dollar Amerika Serikat.
  2. Tahun 2012, Rafael menempatkan uang dari keuntungan usahanya di PT SKPC dan PT Bukit Hijau Asri ke rekening milik Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp 5,6 miliar.

“Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas, dompet, serta sepeda tersebut di atas dan penempatan dalam SDB maupun dalam rekening pihak lain bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi,” ucap jaksa.

“Sehingga, asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Istri mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Istri mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com