Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Uang yang Diterima Sang Istri Bisa Sudah Dianggap Gratifikasi Rafael Alun

Kompas.com - 30/08/2023, 18:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, penerimaan uang oleh istri Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek yang bersumber dari para wajib pajak, sudah bisa dianggap sebagai gratifikasi suaminya.

Sebab, kata Ghufron, penerimaan gratifikasi itu diduga dilakukan atas kesepakatan dengan Rafael.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya.

Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah nyampai ke istrinya sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT, begitu,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini, sosok yang memiliki latar belakang penyelenggara negara memang hanya Rafael. Namun, dalam perkara ini, Ernie diduga menjadi perantara dan turut serta menerima gratifikasi itu.

Dia mencontohkan, terdapat tiga orang berinisial A, B, dan C. A kemudian memberikan uang kepada C namun tidak langsung, melainkan melalui B.

“Maka secara hukum, (yang terjerat) B dan C. B kan itu menerima dan menggunakan uangnya atas kesepakatan C,” ujar Ghufron,

Menurut Ghufron, penggunaan pasal turut serta tidak hanya diterapkan dalam kasus gratifikasi.

Dalam kasus suap bupati misalnya, KPK juga menjerat ajudannya yang menjadi perantara penerimaan suap sebagai tersangka.

Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil

Contoh kasus lainnya adalah dugaan suap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam kasus itu, KPK tidak hanya menjerat Sudrajad dan Gazalba. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA seperti Desy Yustria dan bawahan hakim agung turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, meskipun tidak memiliki wewenang menentukan putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA, para PNS di MA itu turut menjadi bagian dari penerimaan suap.

Mereka berperan sebagai perantara suap, berkoordinasi hingga beberapa lapis untuk hingga akhirnya suap diterima hakim agung.

“Karena sudah satu bagian, satu kesepakatan,” jelasnya.

Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil

Begitupun dalam kasus Rafael, meskipun Ernie bukan penyelenggara negara namun karena diduga bersama-sama menerima gratifikasi itu, maka ia berpeluang menjadi tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Gerindra Tegaskan Kabinet Belum Dibahas Sama Sekali: Prabowo Masih Kaji Makan Siang Gratis

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Rapat Paripurna DPR: Pemerintahan Baru Harus Miliki Keleluasaan Susun APBN

Nasional
Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Dasco Sebut Rapat Pleno Revisi UU MK yang Dilakukan Diam-diam Sudah Dapat Izin Pimpinan DPR

Nasional
Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Amankan Pria di Konawe yang Dekati Jokowi, Paspampres: Untuk Hindari Hal Tak Diinginkan

Nasional
12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

12.072 Jemaah Haji dari 30 Kloter Tiba di Madinah

Nasional
Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Achanul Qosasih Dicecar Kode “Garuda” Terkait Transaksi Rp 40 Miliar di Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Jemaah Haji Asal Garut Wafat di Masjid Nabawi, Kemenag: Dibadalhajikan

Nasional
Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

Nasional
Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Rapat Paripurna DPR: Anggota Dewan Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada 2024

Nasional
Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Khofifah Harap Golkar, PAN dan Gerindra Setujui Emil Dardak Jadi Cawagubnya

Nasional
Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com